MK Nilai Dalil Kubu AMIN terkait Nepotisme Jokowi pada Gibran Tidak Terbukti
Senin, 22 April 2024 - 13:17 WIB
loading...
A
A
A
"Jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," ujar Daniel di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," sambungnya.
Dengan begitu, Mahkamah mengatakan dalil terkait nepotisme yang dilayangkan AMIN tak beralasan menurut hukum. Gugatan tersebut tak terbukti
"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU No 28/1999, serta Pasai 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan.
"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," sambungnya.
Dengan begitu, Mahkamah mengatakan dalil terkait nepotisme yang dilayangkan AMIN tak beralasan menurut hukum. Gugatan tersebut tak terbukti
"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU No 28/1999, serta Pasai 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan.
(jon)
Lihat Juga :