MK Nilai Dalil Kubu AMIN terkait Nepotisme Jokowi pada Gibran Tidak Terbukti
Senin, 22 April 2024 - 13:17 WIB
loading...
MK menilai dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan Presiden Jokowi melakukan nepotisme atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak terbukti. Foto: iNews Media
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan nepotisme atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak terbukti.
Hakim MK Daniel Yusmic Foekh membacakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyatakan Jokowi melakukan nepotisme karena terang-terangan mendukung putra sulungnya maju sebagai cawapres merupakan sebuah pelanggaran.
Baca juga: MK Nilai Putusan MKMK Tak Dapat Jadi Bukti Tindakan Presiden Lahirkan Abuse of Power
Hal tersebut didalilkan Tim AMIN sesuai Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta Pasal 282 UU Pemilu.
Melihat itu, Mahkamah menilai pemilihan Gibran sebagai cawapres merupakan pemilihan langsung oleh rakyat bukan diangkat atau ditunjuk presiden.
Hakim MK Daniel Yusmic Foekh membacakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyatakan Jokowi melakukan nepotisme karena terang-terangan mendukung putra sulungnya maju sebagai cawapres merupakan sebuah pelanggaran.
Baca juga: MK Nilai Putusan MKMK Tak Dapat Jadi Bukti Tindakan Presiden Lahirkan Abuse of Power
Hal tersebut didalilkan Tim AMIN sesuai Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta Pasal 282 UU Pemilu.
Melihat itu, Mahkamah menilai pemilihan Gibran sebagai cawapres merupakan pemilihan langsung oleh rakyat bukan diangkat atau ditunjuk presiden.
Lihat Juga :