MK Nilai Dalil Kubu AMIN terkait Nepotisme Jokowi pada Gibran Tidak Terbukti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan nepotisme atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak terbukti.
Hakim MK Daniel Yusmic Foekh membacakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyatakan Jokowi melakukan nepotisme karena terang-terangan mendukung putra sulungnya maju sebagai cawapres merupakan sebuah pelanggaran.
Hal tersebut didalilkan Tim AMIN sesuai Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta Pasal 282 UU Pemilu.
Melihat itu, Mahkamah menilai pemilihan Gibran sebagai cawapres merupakan pemilihan langsung oleh rakyat bukan diangkat atau ditunjuk presiden.
"Jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," ujar Daniel di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," sambungnya.
Dengan begitu, Mahkamah mengatakan dalil terkait nepotisme yang dilayangkan AMIN tak beralasan menurut hukum. Gugatan tersebut tak terbukti
"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU No 28/1999, serta Pasai 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan.
Hakim MK Daniel Yusmic Foekh membacakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyatakan Jokowi melakukan nepotisme karena terang-terangan mendukung putra sulungnya maju sebagai cawapres merupakan sebuah pelanggaran.
Hal tersebut didalilkan Tim AMIN sesuai Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta Pasal 282 UU Pemilu.
Melihat itu, Mahkamah menilai pemilihan Gibran sebagai cawapres merupakan pemilihan langsung oleh rakyat bukan diangkat atau ditunjuk presiden.
"Jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," ujar Daniel di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," sambungnya.
Dengan begitu, Mahkamah mengatakan dalil terkait nepotisme yang dilayangkan AMIN tak beralasan menurut hukum. Gugatan tersebut tak terbukti
"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU No 28/1999, serta Pasai 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan.
(jon)