MK Nilai Dalil Kubu AMIN terkait Nepotisme Jokowi pada Gibran Tidak Terbukti

Senin, 22 April 2024 - 13:17 WIB
loading...
MK Nilai Dalil Kubu...
MK menilai dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan Presiden Jokowi melakukan nepotisme atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak terbukti. Foto: iNews Media
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan nepotisme atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak terbukti.

Hakim MK Daniel Yusmic Foekh membacakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyatakan Jokowi melakukan nepotisme karena terang-terangan mendukung putra sulungnya maju sebagai cawapres merupakan sebuah pelanggaran.

Baca juga: MK Nilai Putusan MKMK Tak Dapat Jadi Bukti Tindakan Presiden Lahirkan Abuse of Power

Hal tersebut didalilkan Tim AMIN sesuai Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta Pasal 282 UU Pemilu.

Melihat itu, Mahkamah menilai pemilihan Gibran sebagai cawapres merupakan pemilihan langsung oleh rakyat bukan diangkat atau ditunjuk presiden.

"Jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," ujar Daniel di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," sambungnya.

Dengan begitu, Mahkamah mengatakan dalil terkait nepotisme yang dilayangkan AMIN tak beralasan menurut hukum. Gugatan tersebut tak terbukti

"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU No 28/1999, serta Pasai 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Gugatan Bonatua Soal...
Gugatan Bonatua Soal Ijazah Gibran Dikabulkan, KIP Beri Waktu 14 Hari Kemendikdasmen Ajukan Keberatan
Rekomendasi
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved