MK Sebut Endorsement Presiden Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Melanggar Hukum

Senin, 22 April 2024 - 12:15 WIB
loading...
MK Sebut Endorsement Presiden Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Melanggar Hukum
MK menyatakan endorsement yang dilakukan Presiden Jokowi yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar hukum. Foto: iNews Media
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan endorsement yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar hukum.

Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).



"Bahwa dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu bukanlah tindakan yang melanggar hukum," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Mahkamah menilai endorsement atau pelekatan citra diri sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara di mana seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

"Menurut Mahkamah mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon pemilu," ujar Ridwan.

"Namun, kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun sehingga posisi yang berlawanan dengannya yaitu ketidakrelaan. Tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," sambungnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5617 seconds (0.1#10.140)