Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat
Senin, 22 April 2024 - 10:08 WIB
loading...
Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional, Anwar Husin meyakini putusan MK menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional, Anwar Husin meyakini putusan MK nanti tidak akan mendiskualifikasi dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 1 dan 3. Di mana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58%), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95%), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47%)," katanya, Senin (22/4/2024).
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Begini Komentar Jokowi
Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan dua paslon lainnya. Sementara gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional, Anwar Husin meyakini putusan MK nanti tidak akan mendiskualifikasi dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 1 dan 3. Di mana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58%), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95%), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47%)," katanya, Senin (22/4/2024).
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Begini Komentar Jokowi
Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan dua paslon lainnya. Sementara gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
Lihat Juga :