UGM: Ada Kekhawatiran Reformasi Jilid II Jika Putusan MK Tak Cerminkan Rasa Keadilan
Senin, 22 April 2024 - 07:09 WIB
loading...
A
A
A
Dia menganggap jika putusan MK mengokohkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, maka yang hancur adalah konstitusi dan demokrasi. Para guru besar juga akan mengkaji pertimbangan hakim jika putusan MK tak mencerminkan keadilan rakyat.
Oleh karena itu, para guru besar dari berbagai kampus berkukuh menggelar gerakan moral untuk menguji putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Jika putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, maka kami akan melihat apa pertimbangan hakim, apakah bisa diterima atau tidak secara nalar hukum. Karena pertimbangan putusan harus didasarkan pada pemeriksaan alat bukti,” kata Susi dikutip dari kanal Youtube Abraham Samad Speak Up, Minggu (21/4/2024).
Selain alat bukti, hakim MK memiliki berbagai sumber hukum, salah satunya amicus curiae atau sahabat pengadilan yang merupakan sumber hukum non formal. “Amicus curiae tidak punya kekuatan seperti alat bukti, tetapi bukan menjadi sesuatu yang tidak bisa dipertimbangkan, menurut saya malah harus jadi pertimbangan hakim karena menjadi sumber hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, para guru besar dari berbagai kampus berkukuh menggelar gerakan moral untuk menguji putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Jika putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, maka kami akan melihat apa pertimbangan hakim, apakah bisa diterima atau tidak secara nalar hukum. Karena pertimbangan putusan harus didasarkan pada pemeriksaan alat bukti,” kata Susi dikutip dari kanal Youtube Abraham Samad Speak Up, Minggu (21/4/2024).
Selain alat bukti, hakim MK memiliki berbagai sumber hukum, salah satunya amicus curiae atau sahabat pengadilan yang merupakan sumber hukum non formal. “Amicus curiae tidak punya kekuatan seperti alat bukti, tetapi bukan menjadi sesuatu yang tidak bisa dipertimbangkan, menurut saya malah harus jadi pertimbangan hakim karena menjadi sumber hukum,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :