MK Perlu Berinovasi, Putusan Sengketa Pilpres 2024 Harus Cakup 3 Hal Ini

Minggu, 21 April 2024 - 19:06 WIB
loading...
MK Perlu Berinovasi,...
Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan melakukan sebuah inovasi dalam memberikan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Suparji Ahmad berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) perlu melakukan sebuah inovasi dalam memberikan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024. Putusan yang diambil nantinya diharapkan mencakup 3 hal, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

"Karena menurut saya, dalam persidangan MK kali ini, itu berbeda dengan persidangan sebelumnya," kata Suparji dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia, Minggu (21/4/2024).

Suparji menjelaskan, jika merujuk nomenklaturnya, yakni PHPU, MK dalam putusannya akan berbicara tentang perolehan hasil. Namun, dalam persidangan-persidangan Pemilu sebelumnya ketika MK fokus pada hasil, itu dianggap sebagai Mahkamah Kalkulator.



Karena itu, Suparji sepakat putusan MK harus mengakomodasi hasil perolehan suara, tetapi pada sisi lain, MK juga mempertimbangkan nilai-nilai yang berpotensi berpengaruh terhadap hasil tersebut.

"Yang ini disajikan oleh 01 dan 03, penyajian-penyajian, narasi-narasi yang digunakan adalah kaitannya misalnya dengan soal bansos, soal nepotisme, dan sebagainya," ujarnya.

"Inilah tentunya urgensinya ke depan, saya setuju adanya sebuah inovasi bagaimana MK itu mengakomodir aspek formalitas dan aspek materiil, yang tidak saja bicara soal angka, tetapi bicara tentang juga bagaimana hal-hal yang berpotensi berpengaruh terhadap angka tadi itu," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
Rekomendasi
Gelar Jumat Berkah,...
Gelar Jumat Berkah, Kantor Imigrasi Cilegon Gandeng PT Kine Bagikan Makanan Gratis
Kisah Mat Solar Hilang...
Kisah Mat Solar Hilang di Zaman Orde Baru, Aktivis UI yang Seriusi Politik
Tolak Penyeragaman Kemasan...
Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Pasar Tekankan Edukasi Menyeluruh
Berita Terkini
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
1 jam yang lalu
Daftar 13 Perwira TNI...
Daftar 13 Perwira TNI Memasuki Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Berkah Ramadan, PGN...
Berkah Ramadan, PGN Berikan Santunan untuk 10.541 Anak Yatim di Indonesia
2 jam yang lalu
Libatkan 365 Kaligrafer,...
Libatkan 365 Kaligrafer, Kemenag Raih Dua Rekor MURI Penulisan Mushaf Nusantara
3 jam yang lalu
Lepas Tim Peliputan...
Lepas Tim Peliputan Mudik iNews Media Group, Korlantas Polri Minta Pemudik Lakukan Persiapan Matang
3 jam yang lalu
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah
3 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved