Wakil Rektor UGM Arie Sujito Prediksi Putusan MK: Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan

Minggu, 21 April 2024 - 16:11 WIB
loading...
Wakil Rektor UGM Arie...
Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito memberikan prediksi terkait putusan MK soal sengketa Pilpres 2024, Minggu (21/4/2024). FOTO/MPI YOHANES DEMO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/04/2024) besok. Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito berharap MK memperbaiki diri melalui putusannya.

"Saya lihat MK akan memanfaatkan momentum itu untuk memperbaiki diri," kata Arie Sujito di Balairung UGM, Minggu (21/04/2024).

Arie memprediksi ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi dalam putusan MK besok. Salah satunya bisa saja pencalonan Gibran Rakabuming Raka dibatalkan.



"Bisa saja nanti diterima, tetapi mungkin nanti pencalonan Gibran dibatalkan karena beberapa argumen soal kemungkinan itu. Karena dianggap waktu itu KPU melakukan kesalahan," katanya.

Prediksi kedua, melihat hasil sidang yang sudah berlangsung selama 12 hari masa kerja dimulai sejak Jumat (5/4/2024), MK bisa saja memutuskan dilakukannya pemilu ulang di beberapa daerah, tapi tanpa ada kampanye. "Beberapa daerah aja tidak seluruhnya. Atau mungkin juga pemilu (ulang) tetapi tanpa ada kampanye," katanya.

Arie melihat fakta krisis yang terjadi dalam Pemilu 2024 hanyalah salah satu bentuk dari sekian banyak kemerosotan demokrasi di Indonesia. Hal itu ditandai dengan ketidakpedulian partai politik terhadap demokrasi sejak pemilihan rampung.



"Yang saya sayangkan bahwa partai ini merasa tidak berkepentingan sejak pemilu rampung diputuskan oleh KPU karena partai sudah dapat kursi masing-masing, lepas dari kontroversi soal sengketa itu semua. Saya prediksi partai tidak ada greget yang salah satunya soal hak angket itu tidak pernah menjadi diskursus yang menggelembung," ujarnya.

Arie menganggap keputusan MK yang membuat beberapa opsi sangat berisiko bagi partai politik, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, terutama KPU. Namun, keputusan MK harus memiliki dampak dan menjadi hukuman bagi partai politik peserta pemilu.

"PR kita itu setiap sengketa pemilu itu tidak punya dampak untuk melakukan pembaharuan sekaligus hukuman terhadap partai politik sebagai peserta pemilu," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)