Bawaslu Siap Menerima Apa pun Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Minggu, 21 April 2024 - 12:46 WIB
loading...
Bawaslu Siap Menerima...
Bawaslu siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 pada, Senin, 22 April besok. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Rencananya, putusan tersebut akan dibacakan pada, Senin, 22 April besok.

"Ditolak maupun diterima Badan Pengawas Pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Minggu (21/4/2024).

Bagja mengatakan, sebagai penyelenggara pihaknya akan siap menerima apa pun keputusan hakim dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dibacakan besok.

Baca juga: Bawaslu Siap Awasi Pelaksanaan PSU jika Gugatan Paslon 1 dan 3 Dikabulkan MK

"Jadi kita nggak ini diterima Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga. Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah Undang-Undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," katanya.

Seperti diketahui, MK akan membacakan putusan PHPU pada Senin 22 April 2024. Dalam kasus ini, pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud menjadi pemohon dan meminta agar pemilu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam gugatannya di sengketa Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga meminta pada MK agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai cawapres dari Prabowo Subianto karena pencawapresannya dianggap memiliki indikasi nepotisme buntut putusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Infografis
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved