Kejagung Sita 4 Smelter dan Alat Berat Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 21 April 2024 - 11:48 WIB
loading...
Kejagung Sita 4 Smelter...
Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Kejagung menyita empat smeter dan sejumlah alat berat terkait kasus korupsi timah di Bangka Belitung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Barang bukti yang disita tersebut berupa empat smelter dan sejumlah alat berat.

"Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (21/4/2024).



Selain smelter, Kejagung juga menyita sejumlah alat berat yang juga terkait dengan kasus korupsi timah tersebut. "Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," ucap Ketut.

Berikut adalah rincian smelter dan juga alat berat yang disita oleh Kejagung.

1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.

2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.

4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

5. 51 unit excavator.

6. 3 unit bulldozer.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)