Refly Harun Sebut 4 Penentu Permohonan Kubu 01 dan 03 Dikabulkan Hakim Konstitusi

Sabtu, 20 April 2024 - 20:33 WIB
loading...
Refly Harun Sebut 4...
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun menyebut setidaknya ada empat hal yang dapat memberikan harapan atas putusan yang diambil oleh Hakim MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menyebut setidaknya ada empat hal yang dapat memberikan harapan atas putusan yang diambil oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 .

"Empat inilah yang menurut saya akan menentukan. Apakah permohonan 01 dan 03 dikabulkan atau tidak. Dan apakah nanti akan ada pemungutan suara ulang atau tidak terutama pemungutan suara ulang 01 dan 03," ujar Refly, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Kapitra Ampera: MK Harus Bisa Lebih Berkuasa dari Kekuasaan

Lebih detail, dia merinci empat hal tersebut. Pertama imparsialitas, maksudnya Hakim MK tidak memihak kecuali memihak pada kebenaran. Sudah seharusnya Hakim MK hanya memihak pada kebenaran.

Kedua, Hakim MK harus kembali pada hati nuraninya. Sebab hati nuranilah yang sanggup jujur. Sebab jika hanya menggunakan rasionalitas dapat ditutupi namun hati nurani tidak bisa dibohongi.

"Dan hati nurani kita mengatakan pemilu ini memang kita curang. Tidak mungkin pemilu kita atau pilpres kita tidak curang. Karena itu kalau mau buka hati nurani sudah pasti pemilu ini curang," jelasnya.

Ketiga, keyakinan Hakim MK. Dia menilai keyakinan merupakan komponen untuk memutuskan sesuatu. Sebab, jika hanya mengandalkan ruang sidang maka ruang sidang itu sangat-sangat terbatas untuk mengungkapkan dan mengucapkan kecurangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
5 Legenda Sepak Bola...
5 Legenda Sepak Bola yang Dicurangi Peraturan Lama Ballon d'Or
Menjaga Persahabatan...
Menjaga Persahabatan atau Menebar Pengaruh, 6 Alasan Xi Jinping Berkunjung ke Korut
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved