Refly Harun Sebut 4 Penentu Permohonan Kubu 01 dan 03 Dikabulkan Hakim Konstitusi
Sabtu, 20 April 2024 - 20:33 WIB
loading...
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun menyebut setidaknya ada empat hal yang dapat memberikan harapan atas putusan yang diambil oleh Hakim MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menyebut setidaknya ada empat hal yang dapat memberikan harapan atas putusan yang diambil oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 .
"Empat inilah yang menurut saya akan menentukan. Apakah permohonan 01 dan 03 dikabulkan atau tidak. Dan apakah nanti akan ada pemungutan suara ulang atau tidak terutama pemungutan suara ulang 01 dan 03," ujar Refly, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Kapitra Ampera: MK Harus Bisa Lebih Berkuasa dari Kekuasaan
Lebih detail, dia merinci empat hal tersebut. Pertama imparsialitas, maksudnya Hakim MK tidak memihak kecuali memihak pada kebenaran. Sudah seharusnya Hakim MK hanya memihak pada kebenaran.
Kedua, Hakim MK harus kembali pada hati nuraninya. Sebab hati nuranilah yang sanggup jujur. Sebab jika hanya menggunakan rasionalitas dapat ditutupi namun hati nurani tidak bisa dibohongi.
"Dan hati nurani kita mengatakan pemilu ini memang kita curang. Tidak mungkin pemilu kita atau pilpres kita tidak curang. Karena itu kalau mau buka hati nurani sudah pasti pemilu ini curang," jelasnya.
Ketiga, keyakinan Hakim MK. Dia menilai keyakinan merupakan komponen untuk memutuskan sesuatu. Sebab, jika hanya mengandalkan ruang sidang maka ruang sidang itu sangat-sangat terbatas untuk mengungkapkan dan mengucapkan kecurangan.
"Empat inilah yang menurut saya akan menentukan. Apakah permohonan 01 dan 03 dikabulkan atau tidak. Dan apakah nanti akan ada pemungutan suara ulang atau tidak terutama pemungutan suara ulang 01 dan 03," ujar Refly, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Kapitra Ampera: MK Harus Bisa Lebih Berkuasa dari Kekuasaan
Lebih detail, dia merinci empat hal tersebut. Pertama imparsialitas, maksudnya Hakim MK tidak memihak kecuali memihak pada kebenaran. Sudah seharusnya Hakim MK hanya memihak pada kebenaran.
Kedua, Hakim MK harus kembali pada hati nuraninya. Sebab hati nuranilah yang sanggup jujur. Sebab jika hanya menggunakan rasionalitas dapat ditutupi namun hati nurani tidak bisa dibohongi.
"Dan hati nurani kita mengatakan pemilu ini memang kita curang. Tidak mungkin pemilu kita atau pilpres kita tidak curang. Karena itu kalau mau buka hati nurani sudah pasti pemilu ini curang," jelasnya.
Ketiga, keyakinan Hakim MK. Dia menilai keyakinan merupakan komponen untuk memutuskan sesuatu. Sebab, jika hanya mengandalkan ruang sidang maka ruang sidang itu sangat-sangat terbatas untuk mengungkapkan dan mengucapkan kecurangan.
Lihat Juga :