Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Kapitra Ampera: MK Harus Bisa Lebih Berkuasa dari Kekuasaan

Sabtu, 20 April 2024 - 20:01 WIB
loading...
Jelang Putusan Sengketa...
Politikus PDIP Kapitra Ampera berharap MK untuk menjadi pengadilan yang luar biasa dalam memutus perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera berharap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pengadilan yang luar biasa dalam memutus perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 . Kapitra meminta agar MK bisa menentukan yang lebih berkuasa dari kekuasaan itu sendiri.

"Kita menuntut MK tidak hanya menjadi Mahkamah yang biasa. Dia adalah Mahkamah pengadilan luar biasa, extraordinary court, pengadilan luar biasa yang bisa menentukan yang lebih berkuasa dari kekuasaan itu sendiri," ujar Kapitra dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).



Oleh karenanya, MK diharapkan mampu melihat segelintir ketidakadilan khususnya dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, jika MP berpihak pada keadilan maka MK telah mempertahankan martabat negara Indonesia.

"Kita berharap bahwa MK mampu melihat ketidakadilan yang terjadi hari ini. Begitu banyak air mata, darah yang tumpah hanya mempertahan Republik Indonesia dalam kemartabatannya. Untuk itulah kita di sini, untuk martabat bangsa ini yang tentu hancur dan rusak," jelas dia.

Kapitra juga meminta agar pendukung kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak lelah menyuarakan perjuangan. Menurutnya, rakyat harus bersama-sama bisa merampok kembali keadilan yang direbut oleh penguasa.

"Kita di sini untuk merampas kembali keadilan yang dirampok, yang dikuasai secara paksa oleh penguasa. Perjuangan ini adalah perjuangan yang tidak punya tempat dan waktu untuk menyerah," paparnya.



Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan menggelar pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden pada Senin (22/4/2024). MK bakal membacakan putusan baik dari kubu 01 dan 03 dalam satu ruang sidang pleno yang sama.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)