Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Dugaan Pencatutan Nama oleh Prof Kumba Digdowiseiso
Sabtu, 20 April 2024 - 16:01 WIB
loading...
Rektor Unas El Amry Bermawi Putera membentuk TPF dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Prof Kumba Digdowiseiso. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Prof Kumba Digdowiseiso. Kumba telah mengundurkan diri sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas, Kamis (18/4/2024).
“Dalam SK (Surat Keputusan) Rektor Unas Nomor 95/R/IV2024 itu TPF dipimpin anggota senat universitas, Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt. yang juga Wakil Rektor Unas bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama (PPMK),” demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani Rektor Unas El Amry Bermawi Putera di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Dituding Catut Nama Dosen Malaysia, Prof Kumba Mengundurkan Diri sebagai Dekan FEB Unas
Dalam SK itu Rektor Unas menjelaskan, TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah.
Kedua, membuat kronologis kejadian. Ketiga, membuat kajian dan rekomendasi. Keempat, melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.
Selain itu, TPF bertanggung jawab kepada Rektor Unas dan masa tugas selama 20 hari kerja. Surat Keputusan pembentukan TPF ini berlaku sejak ditetapkan pada Jumat (19/4/2024). Apabila ada kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam SK itu Rektor mengakui keputusan pembentukan TPF diawali rapat terbatas pimpinan Unas tertanggal 17 April 2024. Hal ini setelah pimpinan Unas melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa 16 April 2024. SK tersebut juga diperkuat dengan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Unas dan Kode Etik Dosen Unas.
“Dalam SK (Surat Keputusan) Rektor Unas Nomor 95/R/IV2024 itu TPF dipimpin anggota senat universitas, Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt. yang juga Wakil Rektor Unas bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama (PPMK),” demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani Rektor Unas El Amry Bermawi Putera di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Dituding Catut Nama Dosen Malaysia, Prof Kumba Mengundurkan Diri sebagai Dekan FEB Unas
Dalam SK itu Rektor Unas menjelaskan, TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah.
Kedua, membuat kronologis kejadian. Ketiga, membuat kajian dan rekomendasi. Keempat, melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.
Selain itu, TPF bertanggung jawab kepada Rektor Unas dan masa tugas selama 20 hari kerja. Surat Keputusan pembentukan TPF ini berlaku sejak ditetapkan pada Jumat (19/4/2024). Apabila ada kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam SK itu Rektor mengakui keputusan pembentukan TPF diawali rapat terbatas pimpinan Unas tertanggal 17 April 2024. Hal ini setelah pimpinan Unas melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa 16 April 2024. SK tersebut juga diperkuat dengan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Unas dan Kode Etik Dosen Unas.
Lihat Juga :