Pasien OTG Covid-19 Tak Perlu Tes Swab Ulang, Hanya Jalani Isolasi

Senin, 17 Agustus 2020 - 20:59 WIB
loading...
Pasien OTG Covid-19 Tak Perlu Tes Swab Ulang, Hanya Jalani Isolasi
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pasien positif virus corona (Covid-19) dengan tanpa gejala tidak perlu menjalani tes swab ulang untuk evaluasi akhir status klinis pasien tersebut.

Orang tanpa gejala (OTG) tersebut hanya perlu menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Peraturan mengenai hal ini tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Baca juga: Update: 141.370 Orang Positif Covid-19, Pasien Sembuh Bertambah 1.355)

Dalam Bab III mengenai Surveilans Epidemiologi di HK.01.07/MENKES/413/2020 tersebut dijelaskan, kasus konfirmasi positif Covid-19 selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. (Baca juga: Staf Khusus Mensesneg Pratikno Positif Covid-19)

Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. (Baca juga: PKS Sebut Penanganan Covid-19 dan Ekonomi Menyedihkan)

Sementara itu, dalam Bab V Manajemen Klinis disebutkan aturan mengenai tata laksana klinis untuk pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala.

"Pada prinsinya pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit," mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, Senin (17/8/2020).

Namun, pasien tersebut harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas publik yang disiapkan pemerintah.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)