Beralasan Sakit, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor absen dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (19/4/2024) siang. Gus Muhdlor absen dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami. Namun hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” ujar Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Adhmad Mudlor, Mustofa Abidin kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Mustofa mengatakan kondisi Gus Muhdlor yang sedang tidak prima tidak memungkinkan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan tim penyidik. Oleh sebab itu, pihaknya telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang
“Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” kata Mustofa.
Sekadar informasi, penyidik KPK sebelumnya telah memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, Jumat (19/4/2024).
"Hari ini (19/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atasnama Ahmad Mudhlor Ali," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Selain Gus Muhdlor, KPK juga memanggil dua saki lainnya. Kedua saksi yang dipanggil itu ialah, seorang PNS bernama Beda Ria Rustandi dan seorang ibu rumah tangga bernama Vonny Mayasari.
Dalam perkara itu, Gus Muhdlor telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Gus Muhdlor diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN tersebut senilai total Rp2,7 miliar.
Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan KPK. Selanjutnya, terkait langkah hukum atas penetapan tersangka itu, orang nomor satu di Sidoarjo tersebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
“Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya saat menghadiri halalbihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
“Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami. Namun hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” ujar Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Adhmad Mudlor, Mustofa Abidin kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Mustofa mengatakan kondisi Gus Muhdlor yang sedang tidak prima tidak memungkinkan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan tim penyidik. Oleh sebab itu, pihaknya telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang
“Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” kata Mustofa.
Sekadar informasi, penyidik KPK sebelumnya telah memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, Jumat (19/4/2024).
"Hari ini (19/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atasnama Ahmad Mudhlor Ali," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Selain Gus Muhdlor, KPK juga memanggil dua saki lainnya. Kedua saksi yang dipanggil itu ialah, seorang PNS bernama Beda Ria Rustandi dan seorang ibu rumah tangga bernama Vonny Mayasari.
Dalam perkara itu, Gus Muhdlor telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Gus Muhdlor diduga menerima bagian dari potongan insentif ASN tersebut senilai total Rp2,7 miliar.
Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan KPK. Selanjutnya, terkait langkah hukum atas penetapan tersangka itu, orang nomor satu di Sidoarjo tersebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
“Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya saat menghadiri halalbihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
(kri)