Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: Jokowi Terbukti Nepotisme Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 17 April 2024 - 15:31 WIB
loading...
Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud:...
Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi terbukti melakukan nepotisme menangkan Prabowo-Gibran satu putaran di Pilpres 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD hari ini menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kesimpulannya menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti melakukan nepotisme untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka satu putaran pada Pilpres 2024.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendalilkan nepotisme itu menyebabkan terjadingan pelanggaran proses pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif. Tindakan nepotisme itu melahirkan penyalahgunaan kekuasaan terkordinasi yang bertujuan memenangkan paslon tertentu.

"Sebagaimana didalilkan oleh Pemohon di dalam permohonannya, pelanggaran TSM yang terjadi adalah nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang melahirkan abuse of power terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan pihak terkait dalam satu putaran," tulis dokumen kesimpulan kubu Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dikutip Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon

Dalam dokumen itu, pemohon kubu Ganjar-Mahfud mendalilkan setidaknya ada tiga skema nepotisme yang dilakukan Jokowi. Pertama, memastikan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi memiliki dasar hukum untuk maju sebagai kontestas dalam Pilpres 2024.

Skema kedua, nepotisme menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Skema terakhir yakni memastikan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan pilpres dalam satu putaran. "Namun demikian, termohon maupun pihak terkait hanya mempermasalah kecil dari skema pertama dan kedua," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Siap Awasi Pelaksanaan PSU jika Gugatan Paslon 1 dan 3 Dikabulkan MK

Skema pertama berkaitan dengan majunya Gibran dan dasar hukumnya. Menurut pemohon tanda-tanda itu telah terjadi sejak Gibran dimajukan sebagai Wali Kota Surakarta kemudian juga ada keberpihakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada saat itu dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat usia capres-cawapres.

"Hal yang tidak dibantah lainnya yakni tidak diproses dengan layaknya gugatan berkenaan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestas dalam Pilpres 2024," jelasnya

Skema kedua yang berkaitan dengan sejumlah jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024 juga tidak dibantah di dalam pengadilan. Terdapat tiga tanda-tanda yang menguatkan dalil itu.

"Di antaranya dimajukannya menantu Jokowi sebagai calon Wali Kota Medan. Kemudian diangkatnya anak ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI dan adanya pemilihan ratusan kepala daerah," sambungnya.

Sementara skema ketiga juga menurut kubu Ganjar-Mahfud terbukti dan tidak dibantahkan dalam persidangan. Hal ini berkaitan dengan pertemuan Presiden Jokowi dengan pemangku kepentingan. "Adanya penginisiasian dan pelaksanaan pelbagai pertemuan oleh Presiden Jokowi dengan para pemangku kepentingan," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
DPC Garda Satu se-Malang...
DPC Garda Satu se-Malang Raya Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Dukung Program Prabowo-Gibran
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Tio Pakusadewo Ungkap...
Tio Pakusadewo Ungkap Gejala Aneh Sebelum Alami Gangguan Jantung: Cegukan 2 Bulan Gak Berhenti!
Berita Terkini
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved