Bawaslu Hentikan Kasus Tampang Boyolali, Gerindra: Semua Harus Terima

Jum'at, 30 November 2018 - 17:20 WIB
Bawaslu Hentikan Kasus Tampang Boyolali, Gerindra: Semua Harus Terima
Bawaslu Hentikan Kasus Tampang Boyolali, Gerindra: Semua Harus Terima
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto mengenai ucapan 'Tampang Boyolali'. Alasannya, Bawaslu tidak menemukan unsur penghinaan dalam ucapan capres nomor urut 02 itu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa Bawaslu memiliki mekanisme sendiri dalam memutuskan suatu perkara. "Bawaslu itu punya mekanisme, punya standar yah. Kan sudah diproses," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Dia juga mengingatkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang. "Ketika hakim mengatakan lu bersalah, lu tidak bersalah, itu kita harus terima keputusan hakim itu sebagai putusan hukum," kata Wakil Ketua MPR ini.

Adapun yang melaporkan Prabowo Subianto ke Bawaslu atas ucapan 'Tampang Boyolali' itu adalah Barisan Advokat Indonesia (BADI). BADI menuding Prabowo sudah melakukan penghinaan yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sedangkan Prabowo mengucapkan 'Tampang Boyolali' itu dalam acara bersama tim suksesnya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa 30 Oktober 2018.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7181 seconds (0.1#10.140)