Komnas HAM: Kritik terhadap Kebijakan Tidak Bisa Dihukum

Selasa, 14 April 2020 - 19:40 WIB
loading...
Komnas HAM: Kritik terhadap...
Komnas HAM meminta kepolisian tidak melakukan proses hukum terhadap orang yang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian tidak melakukan proses hukum terhadap orang yang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Berdasarkan data Kontras, ada empat orang yang ditangkap polisi karena dianggap melakukan penghinaan terhadap penguasa.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengungkapkan timnya sedang mengumpulkan bahan dan mempelajari detail kasus yang melibatkan keempat orang itu.

“Secara umum kritik terhadap kebijakan itu tidak bisa dihukum. Itu keputusan Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal dalam KUHP sudah tidak berlaku,” terangnya dalam video conference, Selasa (14/04/2020).

Dalam konteks HAM, menurut dia, ada pembatasan mengenai penghinaan dan penyerangan kehormatan, serta siar kebencian. Anam mencontohkan tidak boleh ada ekspresi yang menggunakan ras tertentu, entah untuk mengunggulkan atau merendahkan yang lain.

Komnas HAM tetap mendorong kepolisian bertindak sesuai prosedur untuk pelaku penyebaran hoaks. Ada beberapa kasus yang ramai dibahas, antara lain, pemadaman listrik di Jakarta Selatan dan ajakan untuk belanja sembako. Itu akan memobilisasi orang untuk keluar rumah sehingga rentan terpapar virus Corona.

Hoaks lain yang harus ditindak, menurut Anam, mengenai narapidana yang dikeluarkan akan melakukan penjarahan. Pemerintah perlu melakukan komunikasi publik yang baik tentang kebijakan pengeluaran narapidana agar masyarakat tidak resah.

Para narapidana yang keluarkan, menurut Anam, kecil kemungkinan melakukan kejahatan. Mereka juga harus diam di rumah karena adanya pandemi Covid-19. Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengontrol dan memonitoring narapidana yang dalam proses asimilasi.

“Ketika berperilaku tidak baik, ya balik lagi ke penjara,” ujarnya.

Secara umum dalam situasi Pandemi Covid-19, Komnas HAM menginginkan tidak ada penahanan kecuali untuk tindak pidana peristiwa khusus.

“Semua kejahatan yang berkaitan penyelenggaraan medis, misal ada yang mencuri alat medis itu dipidana. Yang melakukan penipuan dan manipulasi alat-alat medis. Karena dalam situasi darurat, banyak negara yang menerapkan hukuman lebih berat,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Beda dengan Pejabat...
Beda dengan Pejabat Eropa, Jenderal Senior NATO Ini Sebut Rusia Tak Mencari Konflik
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Berita Terkini
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved