Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dinilai Tepat oleh PKS

Selasa, 27 November 2018 - 17:34 WIB
Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dinilai Tepat oleh PKS
Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dinilai Tepat oleh PKS
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil angkat suara mengenai Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) atau dikenal dengan aplikasi Smart Pakem yang telah diluncurkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Nasir, penggunaan aplikasi tersebut bagus dan merupakan langkah maju karena masyarakat memiliki saluran yang tepat dalam melaporkan pihak-pihak yang dianggap mengembangkan aliran kepercayaan maupun aliran yang diduga sesat dan menyimpang.

"Ya kita apresiasi karena kejaksaan telah memanfaatkan teknologi untuk menyapu apa yang mereka perankan kepada masyarakat," ujar Nasir saat dihubungi SINDOnews, Selasa (27/11/2018).

Kendati begitu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan kepada kejaksaan agar laporan masyarakat itu memiliki kriteria. Salah satu kriterianya adalah agar masyarakat tidak merasa takut dalam melaporkan.

"Jadi diharapkan simpel saja orang memberikan laporan tinggal nanti kejaksaan menindaklanjuti dengan fungsi intelijen yang ada pada mereka," jelasnya.

Nasir mengaku pihaknya sangat mendukung aplikasi atau apapun bentuknya yang memiliki manfaat mendukung kerja-kerja kejaksaan dalam menangkal aliran sesat dan aliran yang menyimpang di tengah masyarakat. Hanya saja aplikasi yang mendukung laporan masyarakat harus dibuat semudah mungkin dan tidak terkesan birokratis.

Maksudnya, kata Nasir, kejaksaan harus progresif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang datang dari masyarakat terkait aliran kepercayaan, terlebih aliran yang mengarah kepada penyesatan dan menyimpang. "Jadi kalau laporan itu tidak ditindaklanjuti, masyarakat jadi males melaporkan," tandas dia.

Adapun terkait pihak-pihak yang menolak aplikasi Pakem karena dikhawatirkan akan terjadinya perseksusi terhadap kelompok masyarakat yang berbeda aliran, Nasir mengakui pihaknya tak merasa khawatir. Karena perilaku dan tindakan persekusi memiliki ruang hukum tersendiri di mana para pelaku persekusi bisa dijerat dengan hukum pidana.

"Kalau (aplikasi) ini kan soal memberikan sarana untuk membangun kesadaran masyarakat, semua mereka harus berpartisipasi dalam penegakan hukum terhadap aliran-aliran yang sesat dan menyimpang di tengah masyarakat gitu," tandasnya.

Setelah diluncurkan oleh Kejati DKI Jakarta, Aplikasi Pakem menuai penolakan di masyarakat. Antara lain Yayasan Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menganggap pengunaan aplikasi yang dilengkapi fitur di antaranya Fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan harus ditolak.

Bahkan, YLBHI dan partai yang dipimpin Grace Natalie itu secara terang-terangan meminta pembatalan aplikasi itu karena berpotensi memicu peningkatan konflik di tengah masyarakat dan berdampak tindakan persekusi di masyarakat.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7300 seconds (0.1#10.140)