Ahok Ingin Masuk PDIP, Fahri Hamzah: Silakan Bertarung Kembali

Selasa, 27 November 2018 - 13:29 WIB
Ahok Ingin Masuk PDIP, Fahri Hamzah: Silakan Bertarung Kembali
Ahok Ingin Masuk PDIP, Fahri Hamzah: Silakan Bertarung Kembali
A A A
JAKARTA - Niat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mengejutkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Menurut Fahri, garis politik pria yang biasa disapa Ahok itu sudah begitu jelas.

Dia mengatakan, Ahok pernah menjadi kader Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB), kemudian Partai Golkar, lalu Partai Gerindra.

Menurut Fahri, garis politik Ahok sudah terlihat sejak menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian, Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta karena Jokowi maju pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. Bahkan, kata dia, Ahok sempat mendukung Prabowo pada Pilpres 2014.

Dia mengatakan hal yang mengejutkan apabila Ahok menyatakan mendukung Prabowo pada Pilpres 2019.

"Misalnya dia tiba-tiba bilang saya jadi gubernur atas budi baik Partai Gerindra dan Prabowo maka saya akan dukung Pak Prabowo sebagai calon presiden. Nah itu baru seru," tutur Fahri Hamzah sambil tertawa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018). (Baca juga: Djarot Beberkan Niat Ahok Masuk PDIP )

Fahri tidak mempersoalkan Ahok masuk ke partai politik mana pun. Karena itu, pilihan yang dilindungi undang-undang.

Menurut dia, setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul serta menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan.

"Saya kira go a head silakan bertarung kembali. Tapi jangan lupa politik ini pertarungan. Napas harus kuat, stamina harus tinggi dan tidak boleh kapok apalagi kemudian menjadi pendedam," ujarnya.

Niat Ahok masuk PDIP diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam konsolidasi pemenangan Pemilu 2019 di DPC PDIP Sleman, Senin 26 November 2018.

Saat ini Ahok masih menjalani masa penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.

Dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti melakukan penistaan terhadap agama.

Setelah mendapatkan remisi selama dua bulan, Ahok akan bebas pada Januari 2019.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8448 seconds (0.1#10.140)