Korlantas: Angka Kecelakaan Lalu Lintas saat Arus Mudik Lebaran 1.581 Kasus, Turun 12%

Jum'at, 12 April 2024 - 06:12 WIB
loading...
Korlantas: Angka Kecelakaan...
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut angka kecelakaan lalu lintas secara nasional mengalamFoto/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut angka kecelakaan lalu lintas secara nasional mengalami penurunan sebesar 12% dari 1.793 kasus menjadi 1.581 kasus selama periode arus mudik Lebaran 2024.

Sementara itu, fatalitas korban meninggal dunia juga turun 0,04%, luka berat ada kenaikan 19%, dan luka ringan turun sebesar 18%, jika dibandingkan masa operasi arus mudik 2023 lalu.

Aan juga turut prihatin atas kejadian kecelakaan di KM 58 yang menewaskan 12 orang beberapa hari lalu dan di KM 370 yang menewaskan 7 orang. “Kami telah memerintahkan para Dirlantas untuk menangani black spot atau titik-titik rawan kecelakaan yang ada di sepanjang jalur arus balik,” ucapnya di Kantor Jasa Marga KM 70, Cikampek, Jawa Barat, Kamis (11/4/2024).



Aan menambahkan, terkait rekayasa lalu lintas one way yang akan kembali diterapkan selama arus balik diberlakukan dari KM 414 Kalikangkung sampai KM 72 Jakarta-Cikampek, contraflow sampai KM 47, dan ganjil genap dari KM 414-0 di Jakarta-Cikampek.

Selain itu, akan dilakukan pula penindakan terhadap truk 3 sumbu atau lebih yang masih nekat beroperasi selama masa arus balik. “Penindakan akan difokuskan pada kendaraan yang akan menyeberang ke Bakauheni atau sebaliknya, serta yang melewati jalur TransJawa atau arteri Pantura,” katanya.



Terkait evaluasi penerapan contraflow, Aan menuturkan kebijakan tersebut sejatinya masih dibutuhkan, khususnya saat jumlah kendaraan sedang padat. Ini disimpulkan setelah melakukan beberapa kali rapat, kajian, dan meminta pendapat ahli.

Namun demikian, akan ada beberapa perbaikan dalam penerapan contraflow pada arus balik, terutama terkait keamanan dan keselamatan. Dalam hal ini, pihak Kepolisian akan memberikan reflektor di dua bagian jalan, menempatkan petugas di setiap median jalan, hingga menyiapkan safety car untuk pengawalan guna menjaga kecepatan kendaraan yang melintas, di mana maksimal hanya 60 km/jam.

Sementara untuk di pelabuhan, Polda Lampung telah menyiapkan buffer zone untuk menerapkan delaying sistem. “Di buffer zone itu nanti ada screening ticket, jadi tidak ada calon penumpang yang tidak bertiket masuk ke pelabuhan. Kalau masih ada, kita akan putar balik kembali ke buffer zone terdekat,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2926 seconds (0.1#10.140)