Ambil Alih FIR, Indonesia Untung dan Singapura Rugi?

Senin, 08 April 2024 - 05:10 WIB
loading...
A A A
Karena itu, walaupun mengambil alih FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna sangat urgen untuk menegaskan kedaulatan atas wilayah udara tersebut, Indonesia ternyata masih longgar dalam konteks kerja sama pertahanan. Singapura masih mendapat tempat wilayah NKRI untuk melakukan latihan militer.

baca juga: Jokowi Teken Perpres FIR, Ruang Udara di Atas Kepulauan Riau dan Natuna Kembali ke NKRI

DCA Indonesia-Singapura bisa dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari penyerahan kendali FIR. Untuk diketahui DCA sudah jauh hari diteken kedua negara, tepatnya pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali. Sebagai tindaklanjut, pemerintah menetapkan UU No Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.

Sebelum kesepakatan 2007, pembicaran DCA telah berlangsung sejak Juli 2005 selama tujuh kali putaran. Putaran terakhir dilaksanakan pada 5 Desember-6 Desember 2006 dengan menyepakati 13 pasal dan empat pasal lainnya belum tercapai kesepakatan. Pembahasan tersebut dilakukan pararel membahas mengenai ekstradisi antara dua negara dan selalu dikoordinasikan dengan pihak Departemen Luar Negeri, sehingga nantinya kerja sama pertahanan kedua negara dapat benar-benar mendukung kepentingan nasional Indonesia.

Di antara poin perjanjian adalah secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan pelatihan, operasi bersama, serta dukungan logistik antara kedua angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu. Secara spesifik, kerja sama latihan diatur dalam pasal 3 DCA. Poin pertama pasal tersebut mengatur tentang pembangunan daerah latihan bersama beserta fasilitasnya, di antaranya meliputi pemulihan dan pemeliharaan air combat manoevering range (ACMR) serta infrastruktur dan instrument terkait.

Lalu, pembangunan overland flying arena range (OFTA), pengoperasian dan pemeliharaan Siabu Air Weapons Range (AWR); penetapan Pulau Kayu Ara sebagai daerah bantuan tembakan laut, pemberian bantuan teknis untuk Angkatan Laut dan akses pada fasilitas latihan Angkatan Laut; pengembangan dan pengembangan daerah latihan di Baturaja; dan keberlanjutan pemberian bantuan pelatihan oleh Angkatan Bersenjata Singapura kepada TNI pada bidang simulator dan teknik.

Poin kedua mengatur penyediaan akses ke wilayah udara dan laut Indonesia untuk latihan Singapore Air Force (SAF). Akses wilayah dimaksud meliputi Area Alfa 1 untuk tes kelaikan udara, check penanganan dan latihan terbang; Area Alfa 2 untuk latihan matra udara; Area Bravo untuk latihan manuver laut repubic of Singapore Navy (RSN), termasuk bantuan tembakan laut dan penembakan rudal bersama Republic of Singapore Air Force (RSAF).

Selanjutnya, poin ketiga menyebut pelaksanaan latihan secara rinci diatur dalam Implementing Arrangement (IA). Poin keempat SAF diperbolehkan latihan bersama negara-negara ketiga di area Alfa 2 dan area Bravo dengan seizin Indonesia. Poin kelima Indonesia berhak mengawasi latihan dengan mengirim observer dan berhak berpartisipasi dalam latihan setelah konsultasi teknis dengan pihak-pihak peserta Latihan.

Poin keenam personel dan peralatan pihak ketiga akan diperlakukan sama dengan personel dengan angkatan bersenjata Singapura. DCA juga menyebut bahwa jangka waktu perjanjian berlaku untuk 25 tahun dan DCA maupun IA akan ditinjau setiap 6 tahun sekali setelah masa berlaku awal selama 13 tahun. DCA dan IA diperbarui berlakunya selama 6 tahun setelah setiap peninjauan terkecuali atas kesepakatan bersama.

Sebelum kesepakatan pengambilalihan FIR yang dibarengi dengan kesepakatan Extradition Treaty dan DCA, Indonesia-Singapura seolah tidak pernah berhenti melakukan tarik ulur. Di era Menteri Pertahanan dipegang Purnomo Yusgiantoro misalnya, Indonesia menegaskan menghentikan pembahasan DCA hingga terjadi kesepakatan perjanjian ekstradisi. Kala itu, sejumlah terduga pelaku korupsi seperti Nunun Nurbaeti, Muhammad Nazzarudin, dan para tersangka kasus BLBI yang sebagian besar "lari" ke Singapura tidak dapat diekstradisi ke Indonesia.

baca juga: Ambil Alih Ruang Kendali Udara dari Singapura, Indonesia Perkuat Kedaulatan Udara

Purnomo menegaskan setiap kerja sama pertahanan yang dilakukan dengan sejumlah pihak harus ada kesepakatan pelaksanaannya (implementing agreement). Selain terganjal ekstradisi, DCA juga terganjang persoalan IA Military Training Area (MTA) di Area Bravo yang berada di Kepulauan Natuna. Pihak Singapura sempat mengabaikannya dan tidak membahas lebih lanjut dengan mitranya Indonesia. Itulah yang menjadi alasan Singapura belum menyepakati perjanjian ekstradisi.

Melihat dinamika hubungan Indonesia-Singapura, maka kesepakatan FIR, ekstradisi, dan DCA merupakan satu paket yang tidak bisa terpisahkan. Karena itulah, begitu kesepakatan diraih, maka Singapura masih mendapatkan ruang di wilayah NKRI untuk kepentingan militernya. Di sisi lain, tentu saja Indonesia mendapatkan kontrol sepenuhnya atas kedaulatannya dan mendapatkan akses untuk penegakkan hukum di negara yang selama ini menjadi tempat pelarian WNI yang tersangkut kasus hukum, terutama koruptor.

Di sisi lain, Indonesia juga berkepentingan terus menjaga hubungan bilateral dengan Singapura mengingat posisi penting negeri tersebut dan simbiosis mutualisme yang terbangun dalam konteks pembangunan perekonomian. Dengan demikian, relasi yang terbangun bersifat win-win, bukan zero sum game. (*)
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama Pertahanan hingga Teknologi
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
Dunia Semakin Tidak...
Dunia Semakin Tidak Aman, Belanja Militer Global Cetak Rekor Tembus Rp50.280 Triliun
Kemitraan Strategis...
Kemitraan Strategis RI–Korsel Perkuat Posisi Indonesia di Bidang Pertahanan dan Teknologi
Cegah Serangan Rusia...
Cegah Serangan Rusia Tanpa Bantuan AS, UE Butuh Waktu 4 Tahun Bangun Militer
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Dibuka...
Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah ke Rp18.068, Tersengat Kabar Independensi BI
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080...
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080 per Dolar AS, Catat Kinerja Terburuk di Asia
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Segera Ditutup, Hindari Kesalahan Dokumen yang Bikin Gugur
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved