Ambil Alih FIR, Indonesia Untung dan Singapura Rugi?

Senin, 08 April 2024 - 05:10 WIB
loading...
A A A
Karena itu, walaupun mengambil alih FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna sangat urgen untuk menegaskan kedaulatan atas wilayah udara tersebut, Indonesia ternyata masih longgar dalam konteks kerja sama pertahanan. Singapura masih mendapat tempat wilayah NKRI untuk melakukan latihan militer.

baca juga: Jokowi Teken Perpres FIR, Ruang Udara di Atas Kepulauan Riau dan Natuna Kembali ke NKRI

DCA Indonesia-Singapura bisa dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari penyerahan kendali FIR. Untuk diketahui DCA sudah jauh hari diteken kedua negara, tepatnya pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali. Sebagai tindaklanjut, pemerintah menetapkan UU No Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.

Sebelum kesepakatan 2007, pembicaran DCA telah berlangsung sejak Juli 2005 selama tujuh kali putaran. Putaran terakhir dilaksanakan pada 5 Desember-6 Desember 2006 dengan menyepakati 13 pasal dan empat pasal lainnya belum tercapai kesepakatan. Pembahasan tersebut dilakukan pararel membahas mengenai ekstradisi antara dua negara dan selalu dikoordinasikan dengan pihak Departemen Luar Negeri, sehingga nantinya kerja sama pertahanan kedua negara dapat benar-benar mendukung kepentingan nasional Indonesia.

Di antara poin perjanjian adalah secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan pelatihan, operasi bersama, serta dukungan logistik antara kedua angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu. Secara spesifik, kerja sama latihan diatur dalam pasal 3 DCA. Poin pertama pasal tersebut mengatur tentang pembangunan daerah latihan bersama beserta fasilitasnya, di antaranya meliputi pemulihan dan pemeliharaan air combat manoevering range (ACMR) serta infrastruktur dan instrument terkait.

Lalu, pembangunan overland flying arena range (OFTA), pengoperasian dan pemeliharaan Siabu Air Weapons Range (AWR); penetapan Pulau Kayu Ara sebagai daerah bantuan tembakan laut, pemberian bantuan teknis untuk Angkatan Laut dan akses pada fasilitas latihan Angkatan Laut; pengembangan dan pengembangan daerah latihan di Baturaja; dan keberlanjutan pemberian bantuan pelatihan oleh Angkatan Bersenjata Singapura kepada TNI pada bidang simulator dan teknik.

Poin kedua mengatur penyediaan akses ke wilayah udara dan laut Indonesia untuk latihan Singapore Air Force (SAF). Akses wilayah dimaksud meliputi Area Alfa 1 untuk tes kelaikan udara, check penanganan dan latihan terbang; Area Alfa 2 untuk latihan matra udara; Area Bravo untuk latihan manuver laut repubic of Singapore Navy (RSN), termasuk bantuan tembakan laut dan penembakan rudal bersama Republic of Singapore Air Force (RSAF).

Selanjutnya, poin ketiga menyebut pelaksanaan latihan secara rinci diatur dalam Implementing Arrangement (IA). Poin keempat SAF diperbolehkan latihan bersama negara-negara ketiga di area Alfa 2 dan area Bravo dengan seizin Indonesia. Poin kelima Indonesia berhak mengawasi latihan dengan mengirim observer dan berhak berpartisipasi dalam latihan setelah konsultasi teknis dengan pihak-pihak peserta Latihan.

Poin keenam personel dan peralatan pihak ketiga akan diperlakukan sama dengan personel dengan angkatan bersenjata Singapura. DCA juga menyebut bahwa jangka waktu perjanjian berlaku untuk 25 tahun dan DCA maupun IA akan ditinjau setiap 6 tahun sekali setelah masa berlaku awal selama 13 tahun. DCA dan IA diperbarui berlakunya selama 6 tahun setelah setiap peninjauan terkecuali atas kesepakatan bersama.

Sebelum kesepakatan pengambilalihan FIR yang dibarengi dengan kesepakatan Extradition Treaty dan DCA, Indonesia-Singapura seolah tidak pernah berhenti melakukan tarik ulur. Di era Menteri Pertahanan dipegang Purnomo Yusgiantoro misalnya, Indonesia menegaskan menghentikan pembahasan DCA hingga terjadi kesepakatan perjanjian ekstradisi. Kala itu, sejumlah terduga pelaku korupsi seperti Nunun Nurbaeti, Muhammad Nazzarudin, dan para tersangka kasus BLBI yang sebagian besar "lari" ke Singapura tidak dapat diekstradisi ke Indonesia.

baca juga: Ambil Alih Ruang Kendali Udara dari Singapura, Indonesia Perkuat Kedaulatan Udara

Purnomo menegaskan setiap kerja sama pertahanan yang dilakukan dengan sejumlah pihak harus ada kesepakatan pelaksanaannya (implementing agreement). Selain terganjal ekstradisi, DCA juga terganjang persoalan IA Military Training Area (MTA) di Area Bravo yang berada di Kepulauan Natuna. Pihak Singapura sempat mengabaikannya dan tidak membahas lebih lanjut dengan mitranya Indonesia. Itulah yang menjadi alasan Singapura belum menyepakati perjanjian ekstradisi.

Melihat dinamika hubungan Indonesia-Singapura, maka kesepakatan FIR, ekstradisi, dan DCA merupakan satu paket yang tidak bisa terpisahkan. Karena itulah, begitu kesepakatan diraih, maka Singapura masih mendapatkan ruang di wilayah NKRI untuk kepentingan militernya. Di sisi lain, tentu saja Indonesia mendapatkan kontrol sepenuhnya atas kedaulatannya dan mendapatkan akses untuk penegakkan hukum di negara yang selama ini menjadi tempat pelarian WNI yang tersangkut kasus hukum, terutama koruptor.

Di sisi lain, Indonesia juga berkepentingan terus menjaga hubungan bilateral dengan Singapura mengingat posisi penting negeri tersebut dan simbiosis mutualisme yang terbangun dalam konteks pembangunan perekonomian. Dengan demikian, relasi yang terbangun bersifat win-win, bukan zero sum game. (*)
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama Pertahanan hingga Teknologi
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Dunia Semakin Tidak...
Dunia Semakin Tidak Aman, Belanja Militer Global Cetak Rekor Tembus Rp50.280 Triliun
Kemitraan Strategis...
Kemitraan Strategis RI–Korsel Perkuat Posisi Indonesia di Bidang Pertahanan dan Teknologi
Cegah Serangan Rusia...
Cegah Serangan Rusia Tanpa Bantuan AS, UE Butuh Waktu 4 Tahun Bangun Militer
Rekomendasi
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Akankah Spanyol Siap...
Akankah Spanyol Siap Akhiri Mimpi Ronaldo di Piala Dunia?
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Spanyol Singkirkan Portugal
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved