Ambil Alih FIR, Indonesia Untung dan Singapura Rugi?

Senin, 08 April 2024 - 05:10 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, ada perspektif lain yang tidak bisa dinafikkan, yakni hubungan bilateral Indonesia-Singapura. Hubungan kedua negara sangat erat, bukan hanya karena faktor geografis melainkan juga faktor sejarah. Keduanya merupakan negara bertetangga yang abadi, sehingga keamanan dan stabilitas di wilayah ini menjadi kepentingan vital bersama guna menjamin terlaksananya pembangunan di berbagai bidang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kedua negara.

Dalam Buku Putih Pertahanan disebutkan, Singapura adalah mitra tradisional Indonesia dalam kerja sama bilateral pertahanan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hubungan kedua negara di bidang pertahanan. Perjanjian tentang operasional FIR ditandatangani tanggal 21 September 1995 merupakan bagian dari kerja sama pertahanan. Pasalnya, secara paralel dengan perjanjuan FIR terdapat juga Perjanjian Indonesia – Singapura tentang Military Training Area (MTA) 1996- 2005, dan Singapura diberikan akses untuk latihan di ruang laut dan udara Indonesia di Laut Natuna dan sekitarnya.

Kendati demikian, pemerintah Indonesia tak henti membangun komunikasi dengan Pemerintah Singapura melakukan penataan kembali FIR demi mengambil hak eksklusif mengontrol kedaulatan wilayah udara nasional. Titik terang mulai dicapai saat Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sepakat soal pengambilalihan FIR Riau-Natuna sejak awal tahun lalu pada momen Leaders Retreat yang digelar di Bintan, 25 Januari 2022.

Selain perjanjian soal FIR, kesepakatan yang diraih di Bintan juga diikuti dengan dua kesepakatan strategis lain lain, yakni perjanjian ekstradisi (Extradition Treaty) dan kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement (DCA)). Ketiga perjanjian diarahkan untuk semakin memperkuat hubungan kerjasama Indonesia-Singapura di masa depan. Untuk pemberlakuan perjanjian ekstradisi, misalnya, dilakukan untuk memberikan kerangka penegakan hukum yang lebih baik bagi kedua negara dalam mengatasi berbagai bentuk dan modus kejahatan yang terus berkembang.

Menko Marves Luhut B Panjaitan memaparkan, kerangka perjanjian yang tertuang dalam perjanjian ekstradisi akan mengakomodasi 31 jenis tindak pidana serta bentuk kejahatan lain yang tidak disebutkan di dalamnya. Menurut dia, kondisi tersebut menandakan bahwa kerja sama yang dibangun akan bersifat adaptif yang memungkinkan perjanjian ini mengikuti bentuk dan modus kejahatan yang terus berkembang.

Selain itu, pemberlakuan masa retroaktif hingga 18 tahun (dari semula hanya 15 tahun) memungkinkan penyelarasan dengan ketentuan hukum pidana nasional. Dengan demikian, kejahatan di masa lalu bisa ditarik dalam hukum Indonesia. Sedangkan untuk kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura akan memberi kerangka kerja sama pertahanan, termasuk di dalamnya menfasilitasi kerja sama militer yang saling menguntungkan dengan tetap menghormati integritas kedaulatan kedua negara.

baca juga: Indonesia Hanya Kendalikan Ruang Udara 37 Ribu Kaki ke Atas, KSAU: Itu Keputusan Terbaik

Ruang lingkup kerja sama di dalamnya sangatlah luas, termasuk keberadaan 8 area kerja sama yang diatur dan semuanya disusun dalam kerangka untuk memberikan keuntungan bagi kedua negara. Sebagai informasi, Indonesia telah menyelesaikan proses domestik untuk FIR melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2022, DCA melalui UU No. 3 tahun 2023 dan Esktradisi melalui UU No. 5 tahun 2023.

Win-win Solution

Sukses Indonesia mengambil alih kendali FIR bukanlah variabel tunggal, karena diikuti dengan sejumlah kerja sama lain, dalam konteks ini adalah perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan atau DCA. Selain itu, ada sejumlah kerja sama lain yang tak kalah penting untuk memperkokoh hubungan bilateral kedua negara.

Saat Leaders Retreat, Jokowi dan Lee Hsien Loong menyepakati 20 letter of intent, dengan skup kerja sama di antaranya, 9 MoU B-to-B di bidang energi, healthcare dan digital, dan 7 MoU G-to-G antara lain di bidang energi, kesehatan, dan digital. Pertemuan juga membahas kelanjutan enam kelompok kerja antar kedua negara yaitu kelompok kerja Batam, Bintan, Karimun (BBK) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lainnya, kelompok kerja investasi dan kelompok kerja transportasi, kelompok kerja pariwisata, kelompok kerja tenaga kerja dan kelompok kerja agribisnis.

Selain itu, pembicaraan juga menyinggung upaya menarik arus modal masuk dari Singapura di Kendal Industrial Park yang menjadi KEK. Tak kalah pentingnya adalah pembahasan langkah tindak lanjut Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dan Singapura yang diperlukan bagi perlindungan investasi, dan pengkajian kembali terhadap Perjanjian Double Taxation Avoidance (DTA) yang bertujuan untuk meningkatkan level kompetisi dan iklim investasi di kedua negara.

Kerja sama ekonomi Indonesia-Singapura terbilang erat dan menempatkan Singapura sebagai salah satu mitra terpenting. Berdasar laporan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada 2023 lalu negara kota itu merupakan asal investasi penanaman modal asing (PMA) terbesar di Indonesia, dengan nilai USD15,4 miliar. Di sisi lain Indonesia merupakan mitra dagang terbesar kedua Singapura di ASEAN, dengan pangsa 17% dari total perdagangan.

Total nilai perdagangan bilateral pada 2022 mencapai USD33,8 miliar, meningkat 24,6% year on year dibanding 2021. Dari berbagai fakta kerja sama Indonesia-Singapura, langkah merebut FIR tidak bisa dipandang sebagai bentuk konflik zero sum game, karena ternyata Indonesia masih mengedepankan hubungan bilateral di antara Indonesia keduanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Republikorp-Barzan Holdings...
Republikorp-Barzan Holdings Kerja Sama Pertahanan mulai Senjata hingga Kapal Selam Mini
Telkomsel-Republikorp...
Telkomsel-Republikorp Perkuat Teknologi Komunikasi Pertahanan Nasional
Dunia Semakin Tidak...
Dunia Semakin Tidak Aman, Belanja Militer Global Cetak Rekor Tembus Rp50.280 Triliun
Kemitraan Strategis...
Kemitraan Strategis RI–Korsel Perkuat Posisi Indonesia di Bidang Pertahanan dan Teknologi
Cegah Serangan Rusia...
Cegah Serangan Rusia Tanpa Bantuan AS, UE Butuh Waktu 4 Tahun Bangun Militer
Rekomendasi
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
FIFA Minta Timnas Mesir...
FIFA Minta Timnas Mesir Hapus 7 Bintang di Jersey Jelang Lawan Belgia
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
Berita Terkini
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved