Ambil Alih FIR, Indonesia Untung dan Singapura Rugi?
Senin, 08 April 2024 - 05:10 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, ada perspektif lain yang tidak bisa dinafikkan, yakni hubungan bilateral Indonesia-Singapura. Hubungan kedua negara sangat erat, bukan hanya karena faktor geografis melainkan juga faktor sejarah. Keduanya merupakan negara bertetangga yang abadi, sehingga keamanan dan stabilitas di wilayah ini menjadi kepentingan vital bersama guna menjamin terlaksananya pembangunan di berbagai bidang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kedua negara.
Dalam Buku Putih Pertahanan disebutkan, Singapura adalah mitra tradisional Indonesia dalam kerja sama bilateral pertahanan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hubungan kedua negara di bidang pertahanan. Perjanjian tentang operasional FIR ditandatangani tanggal 21 September 1995 merupakan bagian dari kerja sama pertahanan. Pasalnya, secara paralel dengan perjanjuan FIR terdapat juga Perjanjian Indonesia – Singapura tentang Military Training Area (MTA) 1996- 2005, dan Singapura diberikan akses untuk latihan di ruang laut dan udara Indonesia di Laut Natuna dan sekitarnya.
Kendati demikian, pemerintah Indonesia tak henti membangun komunikasi dengan Pemerintah Singapura melakukan penataan kembali FIR demi mengambil hak eksklusif mengontrol kedaulatan wilayah udara nasional. Titik terang mulai dicapai saat Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sepakat soal pengambilalihan FIR Riau-Natuna sejak awal tahun lalu pada momen Leaders Retreat yang digelar di Bintan, 25 Januari 2022.
Selain perjanjian soal FIR, kesepakatan yang diraih di Bintan juga diikuti dengan dua kesepakatan strategis lain lain, yakni perjanjian ekstradisi (Extradition Treaty) dan kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement (DCA)). Ketiga perjanjian diarahkan untuk semakin memperkuat hubungan kerjasama Indonesia-Singapura di masa depan. Untuk pemberlakuan perjanjian ekstradisi, misalnya, dilakukan untuk memberikan kerangka penegakan hukum yang lebih baik bagi kedua negara dalam mengatasi berbagai bentuk dan modus kejahatan yang terus berkembang.
Menko Marves Luhut B Panjaitan memaparkan, kerangka perjanjian yang tertuang dalam perjanjian ekstradisi akan mengakomodasi 31 jenis tindak pidana serta bentuk kejahatan lain yang tidak disebutkan di dalamnya. Menurut dia, kondisi tersebut menandakan bahwa kerja sama yang dibangun akan bersifat adaptif yang memungkinkan perjanjian ini mengikuti bentuk dan modus kejahatan yang terus berkembang.
Selain itu, pemberlakuan masa retroaktif hingga 18 tahun (dari semula hanya 15 tahun) memungkinkan penyelarasan dengan ketentuan hukum pidana nasional. Dengan demikian, kejahatan di masa lalu bisa ditarik dalam hukum Indonesia. Sedangkan untuk kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura akan memberi kerangka kerja sama pertahanan, termasuk di dalamnya menfasilitasi kerja sama militer yang saling menguntungkan dengan tetap menghormati integritas kedaulatan kedua negara.
baca juga: Indonesia Hanya Kendalikan Ruang Udara 37 Ribu Kaki ke Atas, KSAU: Itu Keputusan Terbaik
Ruang lingkup kerja sama di dalamnya sangatlah luas, termasuk keberadaan 8 area kerja sama yang diatur dan semuanya disusun dalam kerangka untuk memberikan keuntungan bagi kedua negara. Sebagai informasi, Indonesia telah menyelesaikan proses domestik untuk FIR melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2022, DCA melalui UU No. 3 tahun 2023 dan Esktradisi melalui UU No. 5 tahun 2023.
Win-win Solution
Sukses Indonesia mengambil alih kendali FIR bukanlah variabel tunggal, karena diikuti dengan sejumlah kerja sama lain, dalam konteks ini adalah perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan atau DCA. Selain itu, ada sejumlah kerja sama lain yang tak kalah penting untuk memperkokoh hubungan bilateral kedua negara.
Saat Leaders Retreat, Jokowi dan Lee Hsien Loong menyepakati 20 letter of intent, dengan skup kerja sama di antaranya, 9 MoU B-to-B di bidang energi, healthcare dan digital, dan 7 MoU G-to-G antara lain di bidang energi, kesehatan, dan digital. Pertemuan juga membahas kelanjutan enam kelompok kerja antar kedua negara yaitu kelompok kerja Batam, Bintan, Karimun (BBK) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lainnya, kelompok kerja investasi dan kelompok kerja transportasi, kelompok kerja pariwisata, kelompok kerja tenaga kerja dan kelompok kerja agribisnis.
Selain itu, pembicaraan juga menyinggung upaya menarik arus modal masuk dari Singapura di Kendal Industrial Park yang menjadi KEK. Tak kalah pentingnya adalah pembahasan langkah tindak lanjut Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dan Singapura yang diperlukan bagi perlindungan investasi, dan pengkajian kembali terhadap Perjanjian Double Taxation Avoidance (DTA) yang bertujuan untuk meningkatkan level kompetisi dan iklim investasi di kedua negara.
Kerja sama ekonomi Indonesia-Singapura terbilang erat dan menempatkan Singapura sebagai salah satu mitra terpenting. Berdasar laporan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada 2023 lalu negara kota itu merupakan asal investasi penanaman modal asing (PMA) terbesar di Indonesia, dengan nilai USD15,4 miliar. Di sisi lain Indonesia merupakan mitra dagang terbesar kedua Singapura di ASEAN, dengan pangsa 17% dari total perdagangan.
Total nilai perdagangan bilateral pada 2022 mencapai USD33,8 miliar, meningkat 24,6% year on year dibanding 2021. Dari berbagai fakta kerja sama Indonesia-Singapura, langkah merebut FIR tidak bisa dipandang sebagai bentuk konflik zero sum game, karena ternyata Indonesia masih mengedepankan hubungan bilateral di antara Indonesia keduanya.
Dalam Buku Putih Pertahanan disebutkan, Singapura adalah mitra tradisional Indonesia dalam kerja sama bilateral pertahanan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hubungan kedua negara di bidang pertahanan. Perjanjian tentang operasional FIR ditandatangani tanggal 21 September 1995 merupakan bagian dari kerja sama pertahanan. Pasalnya, secara paralel dengan perjanjuan FIR terdapat juga Perjanjian Indonesia – Singapura tentang Military Training Area (MTA) 1996- 2005, dan Singapura diberikan akses untuk latihan di ruang laut dan udara Indonesia di Laut Natuna dan sekitarnya.
Kendati demikian, pemerintah Indonesia tak henti membangun komunikasi dengan Pemerintah Singapura melakukan penataan kembali FIR demi mengambil hak eksklusif mengontrol kedaulatan wilayah udara nasional. Titik terang mulai dicapai saat Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sepakat soal pengambilalihan FIR Riau-Natuna sejak awal tahun lalu pada momen Leaders Retreat yang digelar di Bintan, 25 Januari 2022.
Selain perjanjian soal FIR, kesepakatan yang diraih di Bintan juga diikuti dengan dua kesepakatan strategis lain lain, yakni perjanjian ekstradisi (Extradition Treaty) dan kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement (DCA)). Ketiga perjanjian diarahkan untuk semakin memperkuat hubungan kerjasama Indonesia-Singapura di masa depan. Untuk pemberlakuan perjanjian ekstradisi, misalnya, dilakukan untuk memberikan kerangka penegakan hukum yang lebih baik bagi kedua negara dalam mengatasi berbagai bentuk dan modus kejahatan yang terus berkembang.
Menko Marves Luhut B Panjaitan memaparkan, kerangka perjanjian yang tertuang dalam perjanjian ekstradisi akan mengakomodasi 31 jenis tindak pidana serta bentuk kejahatan lain yang tidak disebutkan di dalamnya. Menurut dia, kondisi tersebut menandakan bahwa kerja sama yang dibangun akan bersifat adaptif yang memungkinkan perjanjian ini mengikuti bentuk dan modus kejahatan yang terus berkembang.
Selain itu, pemberlakuan masa retroaktif hingga 18 tahun (dari semula hanya 15 tahun) memungkinkan penyelarasan dengan ketentuan hukum pidana nasional. Dengan demikian, kejahatan di masa lalu bisa ditarik dalam hukum Indonesia. Sedangkan untuk kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura akan memberi kerangka kerja sama pertahanan, termasuk di dalamnya menfasilitasi kerja sama militer yang saling menguntungkan dengan tetap menghormati integritas kedaulatan kedua negara.
baca juga: Indonesia Hanya Kendalikan Ruang Udara 37 Ribu Kaki ke Atas, KSAU: Itu Keputusan Terbaik
Ruang lingkup kerja sama di dalamnya sangatlah luas, termasuk keberadaan 8 area kerja sama yang diatur dan semuanya disusun dalam kerangka untuk memberikan keuntungan bagi kedua negara. Sebagai informasi, Indonesia telah menyelesaikan proses domestik untuk FIR melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2022, DCA melalui UU No. 3 tahun 2023 dan Esktradisi melalui UU No. 5 tahun 2023.
Win-win Solution
Sukses Indonesia mengambil alih kendali FIR bukanlah variabel tunggal, karena diikuti dengan sejumlah kerja sama lain, dalam konteks ini adalah perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan atau DCA. Selain itu, ada sejumlah kerja sama lain yang tak kalah penting untuk memperkokoh hubungan bilateral kedua negara.
Saat Leaders Retreat, Jokowi dan Lee Hsien Loong menyepakati 20 letter of intent, dengan skup kerja sama di antaranya, 9 MoU B-to-B di bidang energi, healthcare dan digital, dan 7 MoU G-to-G antara lain di bidang energi, kesehatan, dan digital. Pertemuan juga membahas kelanjutan enam kelompok kerja antar kedua negara yaitu kelompok kerja Batam, Bintan, Karimun (BBK) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lainnya, kelompok kerja investasi dan kelompok kerja transportasi, kelompok kerja pariwisata, kelompok kerja tenaga kerja dan kelompok kerja agribisnis.
Selain itu, pembicaraan juga menyinggung upaya menarik arus modal masuk dari Singapura di Kendal Industrial Park yang menjadi KEK. Tak kalah pentingnya adalah pembahasan langkah tindak lanjut Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dan Singapura yang diperlukan bagi perlindungan investasi, dan pengkajian kembali terhadap Perjanjian Double Taxation Avoidance (DTA) yang bertujuan untuk meningkatkan level kompetisi dan iklim investasi di kedua negara.
Kerja sama ekonomi Indonesia-Singapura terbilang erat dan menempatkan Singapura sebagai salah satu mitra terpenting. Berdasar laporan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada 2023 lalu negara kota itu merupakan asal investasi penanaman modal asing (PMA) terbesar di Indonesia, dengan nilai USD15,4 miliar. Di sisi lain Indonesia merupakan mitra dagang terbesar kedua Singapura di ASEAN, dengan pangsa 17% dari total perdagangan.
Total nilai perdagangan bilateral pada 2022 mencapai USD33,8 miliar, meningkat 24,6% year on year dibanding 2021. Dari berbagai fakta kerja sama Indonesia-Singapura, langkah merebut FIR tidak bisa dipandang sebagai bentuk konflik zero sum game, karena ternyata Indonesia masih mengedepankan hubungan bilateral di antara Indonesia keduanya.
Lihat Juga :