Flight Information Region
Jum'at, 28 Januari 2022 - 14:57 WIB
loading...
Sudjito Atmoredjo (Foto: Istimewa)
A
A
A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM
SEBAGAI orang awam, dalam bingkai nasionalisme, saya tertegun. Ternyata ada masalah serius tentang kedaulatan negara atas ruang udara. Viral di berbagai media, Indonesia dan Singapura telah menyepakati penyesuaian pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna (Selasa, 25/1/2022). Selanjutnya, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, atau Airnav Indonesia, akan melayani FIR di atas wilayah itu.
Sebelumnya pelayanan FIR atas wilayah itu ditangani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura selama 76 tahun. Selama kurun waktu itu berbagai masalah sering terjadi. Contoh, pesawat asing dapat masuk wilayah RI tanpa flight clearance, karena diberikan izin melintas oleh otoritas penerbangan setempat, dalam hal ini FIR Singapura. Masalah paling parah, Singapura telah menetapkan sepihak kawasan danger area di wilayah kedaulatan RI, yang berarti juga melarang pesawat-pesawat terbang Indonesia melintas di rumahnya sendiri (Chappy Hakim, 26/1/2022).
Diharapkan, kesepakatan tersebut, nantinya, menjadi tonggak pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Paling tidak, dua pasal berikut menjadi implementatif. Pada Pasal 5 tersurat: "Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia."Pasal 458 berbunyi: "Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian, sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 tahun sejak undang-undang ini berlaku.”
Sebagai bangsa berdaulat atas negerinya, kiranya kesepakatan itu dapat dimaknai sebagai kemajuan. Karenanya layak diapresiasi. Walau demikian, terselip pertanyaan, mengapa FIR wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna selama 76 tahun berada di tangan negara Singapura?
Jawabannya, karena sumber daya manusia (SDM) Indonesia lemah. Di dalam Paris Convenion for the Regulation of Aerial Navigation 1919 diakui adanya kedaulatan penuh negara di ruang udara di atas wilayah daratan dan laut teritorialnya. Pengaturan ini sama dengan pengaturan ruang udara sebagaimana diatur dalam dalil hukum Romawi “cujust est solum est usque ad coelum”, artinya, “Barang siapa memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala sesuatu yang berada di atas permukaan tanah tersebut sampai langit dan segala apa yang berada di dalam tanah.” Namun, perihal FIR suatu negara, bisa saja dikelola oleh negara lain, bila negara yang bersangkutan tidak mampu mengelolanya.
Guru Besar Ilmu Hukum UGM
SEBAGAI orang awam, dalam bingkai nasionalisme, saya tertegun. Ternyata ada masalah serius tentang kedaulatan negara atas ruang udara. Viral di berbagai media, Indonesia dan Singapura telah menyepakati penyesuaian pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna (Selasa, 25/1/2022). Selanjutnya, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, atau Airnav Indonesia, akan melayani FIR di atas wilayah itu.
Sebelumnya pelayanan FIR atas wilayah itu ditangani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura selama 76 tahun. Selama kurun waktu itu berbagai masalah sering terjadi. Contoh, pesawat asing dapat masuk wilayah RI tanpa flight clearance, karena diberikan izin melintas oleh otoritas penerbangan setempat, dalam hal ini FIR Singapura. Masalah paling parah, Singapura telah menetapkan sepihak kawasan danger area di wilayah kedaulatan RI, yang berarti juga melarang pesawat-pesawat terbang Indonesia melintas di rumahnya sendiri (Chappy Hakim, 26/1/2022).
Diharapkan, kesepakatan tersebut, nantinya, menjadi tonggak pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Paling tidak, dua pasal berikut menjadi implementatif. Pada Pasal 5 tersurat: "Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia."Pasal 458 berbunyi: "Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian, sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 tahun sejak undang-undang ini berlaku.”
Sebagai bangsa berdaulat atas negerinya, kiranya kesepakatan itu dapat dimaknai sebagai kemajuan. Karenanya layak diapresiasi. Walau demikian, terselip pertanyaan, mengapa FIR wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna selama 76 tahun berada di tangan negara Singapura?
Jawabannya, karena sumber daya manusia (SDM) Indonesia lemah. Di dalam Paris Convenion for the Regulation of Aerial Navigation 1919 diakui adanya kedaulatan penuh negara di ruang udara di atas wilayah daratan dan laut teritorialnya. Pengaturan ini sama dengan pengaturan ruang udara sebagaimana diatur dalam dalil hukum Romawi “cujust est solum est usque ad coelum”, artinya, “Barang siapa memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala sesuatu yang berada di atas permukaan tanah tersebut sampai langit dan segala apa yang berada di dalam tanah.” Namun, perihal FIR suatu negara, bisa saja dikelola oleh negara lain, bila negara yang bersangkutan tidak mampu mengelolanya.
Lihat Juga :