Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan ke MK soal Pemanggilan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Jum'at, 05 April 2024 - 17:08 WIB
loading...
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyerahkan kepada MK terkait usulan pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Foto/Aruf Julianto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di sela-sela sidang sengketa pilpres saat agenda pemanggilan empat menteri untuk dimintai keterangannya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Ketua DKPP Kena Sentil Hakim Konstitusi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
“Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi jadi walaupun yang datang empat menteri. Empat menteri ini datang untuk mengatasnamakan presiden, pembantu presiden. Jadi ujung-ujungnya tetap Mr Presiden," ujar Todung kepada wartawan.
Seperti diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjelaskan perihal bantuan sosial (bansos). Sebab, dalam dalil Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Kuasa Hukum Anies-Amin menyatakan adanya politisasi bansos oleh Presiden Jokowi guna memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Kedua kubu mempersoalkan mengapa anggaran perlindungan sosial (perlinsos) melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya. Bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.
Kendati demikian, Todung menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menghormati pendapat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengklaim kurang elok menghadirkan Jokowi di sidang MK.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di sela-sela sidang sengketa pilpres saat agenda pemanggilan empat menteri untuk dimintai keterangannya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Ketua DKPP Kena Sentil Hakim Konstitusi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
“Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi jadi walaupun yang datang empat menteri. Empat menteri ini datang untuk mengatasnamakan presiden, pembantu presiden. Jadi ujung-ujungnya tetap Mr Presiden," ujar Todung kepada wartawan.
Seperti diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjelaskan perihal bantuan sosial (bansos). Sebab, dalam dalil Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Kuasa Hukum Anies-Amin menyatakan adanya politisasi bansos oleh Presiden Jokowi guna memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Kedua kubu mempersoalkan mengapa anggaran perlindungan sosial (perlinsos) melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya. Bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.
Kendati demikian, Todung menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menghormati pendapat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengklaim kurang elok menghadirkan Jokowi di sidang MK.
Lihat Juga :