MK Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD Bilang Begini
Kamis, 04 April 2024 - 19:56 WIB
loading...
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi soal permintaan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi soal permintaan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK memiliki kewenangan untuk menghadirkan seorang kepala negara dalam persidangan.
"Selama ini MK selalu memanggil presiden. Jadi setiap ada sidang judicial review misalnya, kan undangannya kepada presiden. Tapi presiden lalu mewakilkan kepada menteri terkait," kata Mahfud saat ditemui di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
"Jadi kalau cuma mengundang itu sudah biasa. Tapi presiden juga biasa mewakilkan ke menteri terkait. Selama ini undangan tidak pernah ke menteri, langsung ke presiden, kalau itu judicial review. Lalu presiden menugaskan siapa menteri yang mewakili judicial review," sambungnya.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Selama ini MK selalu memanggil presiden. Jadi setiap ada sidang judicial review misalnya, kan undangannya kepada presiden. Tapi presiden lalu mewakilkan kepada menteri terkait," kata Mahfud saat ditemui di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
"Jadi kalau cuma mengundang itu sudah biasa. Tapi presiden juga biasa mewakilkan ke menteri terkait. Selama ini undangan tidak pernah ke menteri, langsung ke presiden, kalau itu judicial review. Lalu presiden menugaskan siapa menteri yang mewakili judicial review," sambungnya.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Lihat Juga :