MK Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD Bilang Begini
Kamis, 04 April 2024 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
Dalam persidangan, kata Mahfud, presiden sangat mungkin untuk dihadirkan. Tinggal kehadirannya saja, apakah diwakilkan atau tidak.
"Ya terserah MK saja (mengundang presiden ke sengketa pilpres)," katanya.
Mahfud menjelaskan, presiden diperbolehkan untuk diwakilkan dalam urusan politik. Termasuk soal sengketa pilpres.
"Undangannya bisa saja (ke presiden). Mungkin saja. Tetapi lebih mungkin, dan lebih sering presiden mewakilkan. Kalau urusan politik ke Menteri Dalam Negeri atau Kemenko Polhukamnya, kan begitu," katanya.
“Kalau mengundangnya mungkin (ke presiden), tapi bahwa presiden juga mengutus siapa, itu adalah selama ini yang berlaku secara hukum. Presiden tidak pernah hadir sendiri untuk sidang, dan itu dibenarkan oleh hukum," pungkasnya.
"Ya terserah MK saja (mengundang presiden ke sengketa pilpres)," katanya.
Mahfud menjelaskan, presiden diperbolehkan untuk diwakilkan dalam urusan politik. Termasuk soal sengketa pilpres.
"Undangannya bisa saja (ke presiden). Mungkin saja. Tetapi lebih mungkin, dan lebih sering presiden mewakilkan. Kalau urusan politik ke Menteri Dalam Negeri atau Kemenko Polhukamnya, kan begitu," katanya.
“Kalau mengundangnya mungkin (ke presiden), tapi bahwa presiden juga mengutus siapa, itu adalah selama ini yang berlaku secara hukum. Presiden tidak pernah hadir sendiri untuk sidang, dan itu dibenarkan oleh hukum," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :