Kuasa Hukum Anies dan Prabowo Adu Mulut, Ketua MK: Kalau Semua Mau Bicara, Keluar Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengancam mengusir kuasa hukum kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ), Kamis (4/4/2024). Kedua pihak terlibat adu mulut di dalam persidangan.
Momen itu terjadi saat Bambang Widjojanto, kuasa hukum Anies-Muhaimin, mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran yakni Ahmad Doli Kurnia, Supriyanto, Raden Gani Muhammad, dan Andi Batara Lifu. Bambang kemudian masuk ke materi pertanyaan mengenai proses verifikasi faktual yang diduga dilanggar oleh Komisioner KPU dan KPU Provinsi yang dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil yang saat itu rapatnya dilakukan di Komisi II DPR. Rapat yang tadinya dibuka untuk umum itu kemudian dilakukan secara tertutup.
"Jadi ada civil society yang menekuni soal pemilu bersih pernah melaporkan kepada Komisi II ada pelanggaran proses verifikasi faktual yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU terhadap anggota Komisioner di Provinsi dan pada saat itu rapatnya yang tadi terbuka dibuat menjadi tertutup," kata Bambang.
Belum selesai Bambang dengan pertanyaannya, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menyatakan keberatan lantaran Bambang keluar dari dalil yang dimohonkan. "Yang Mulia, kami ingin konfirmasi kepada Pak Bambang, supaya jangan sesat informasi ini," kata Fahri Bachmid.
"Saya belum selesai," jawab Bambang.
"Dalam dalil itu, mendalilkan Presiden Jokowi itu yang mengatur, sekarang sudah berbalik lagi narasi seolah-olah dari partai politik, mungkin bisa dikonfirmasi," kata Fahri.
"No,no, no. Ini ada dua pertanyaan," ungkapnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kemudian menyanggah perdebatan keduanya. Suhartoyo kemudian mengancam untuk mengusir keduanya jika keduanya terus berbicara. "Sudah, kalau mau bicara semua, keluar aja, di luar, berdua," ucap Suhartoyo.
Meski demikian, Suhartoyo tetap mempersilakan Bambang untuk menyelesaikan pertanyaannya. Keduanya pun tetap terlihat terus mengikuti persidangan.
"Jadi pertanyaannya adalah apakah kami bisa mendapatkan konfirmasi terhadap hasil rapat yang tadinya terbuka dibikin tertutup?" tutup Bambang.
Momen itu terjadi saat Bambang Widjojanto, kuasa hukum Anies-Muhaimin, mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran yakni Ahmad Doli Kurnia, Supriyanto, Raden Gani Muhammad, dan Andi Batara Lifu. Bambang kemudian masuk ke materi pertanyaan mengenai proses verifikasi faktual yang diduga dilanggar oleh Komisioner KPU dan KPU Provinsi yang dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil yang saat itu rapatnya dilakukan di Komisi II DPR. Rapat yang tadinya dibuka untuk umum itu kemudian dilakukan secara tertutup.
"Jadi ada civil society yang menekuni soal pemilu bersih pernah melaporkan kepada Komisi II ada pelanggaran proses verifikasi faktual yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU terhadap anggota Komisioner di Provinsi dan pada saat itu rapatnya yang tadi terbuka dibuat menjadi tertutup," kata Bambang.
Belum selesai Bambang dengan pertanyaannya, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menyatakan keberatan lantaran Bambang keluar dari dalil yang dimohonkan. "Yang Mulia, kami ingin konfirmasi kepada Pak Bambang, supaya jangan sesat informasi ini," kata Fahri Bachmid.
"Saya belum selesai," jawab Bambang.
"Dalam dalil itu, mendalilkan Presiden Jokowi itu yang mengatur, sekarang sudah berbalik lagi narasi seolah-olah dari partai politik, mungkin bisa dikonfirmasi," kata Fahri.
"No,no, no. Ini ada dua pertanyaan," ungkapnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kemudian menyanggah perdebatan keduanya. Suhartoyo kemudian mengancam untuk mengusir keduanya jika keduanya terus berbicara. "Sudah, kalau mau bicara semua, keluar aja, di luar, berdua," ucap Suhartoyo.
Meski demikian, Suhartoyo tetap mempersilakan Bambang untuk menyelesaikan pertanyaannya. Keduanya pun tetap terlihat terus mengikuti persidangan.
"Jadi pertanyaannya adalah apakah kami bisa mendapatkan konfirmasi terhadap hasil rapat yang tadinya terbuka dibikin tertutup?" tutup Bambang.
(abd)