Eddy Hiariej Beri Keterangan sebagai Ahli di Sidang PHPU, Bambang Widjajanto Walk Out

Kamis, 04 April 2024 - 12:47 WIB
loading...
Eddy Hiariej Beri Keterangan...
Mantan Wamenkumham Edward Ommar Sharif Hiariej memberi keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam persidangan di ruang sidang MK. Foto/Jonathan Simanjuntak/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Edward Ommar Sharif Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam persidangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini memancing reaksi Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Bambang Widjojanto yang walk out atau meninggalkan ruang sidang MK, Kamis (4/4/2024).

Bambang meninggalkan ruangan persis ketika Edward Ommar Sharif Hiariej hendak memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam persidangan.

Bambang menolak mendengarkan keterangan dari Eddy sapaan akrab Edward, lantaran telah menyampaikan keberatan atas kehadirannya.

"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan," kata Bambang seraya meninggalkan ruangan.



Bambang kemudian menyampaikan bahwa dirinya akan kembali memasuki ruangan ketika Eddy rampung memberikan keterangannya. Hal itu, kata dia, merupakan konsistensi sikapnya atas keberatan yang telah disampaikan.

"Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya," sambungnya.

Eddy sempat hendak menyanggah sebelum Bambang meninggalkan ruangan. Namun Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu langsung disanggah oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

"Majelis yang mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat," ucap Eddy.

"Sudah tidak apa-apa, Pak. Kan itu haknya beliau juga," jawab Suhartoyo.

Namun demikian Eddy kembali menjelaskan posisinya yang dipermasalahkan. Ia merespons keberatan dari Bambang di awal persidangan yang mempermasalahkan status hukumnya.

"Saya kira saya juga berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karaktek)," katanya.

"Bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri Juru Bicara (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," sambungnya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto keberatan dengan kehadiran ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Bambang mempermasalahkan status hukum dari Eddy dengan mengutip pemberitaan terkait sprindik penyelidikan baru terhadap Eddy.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)