Sejumlah Trik Polri Urai Kemacetan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Selasa, 02 April 2024 - 17:41 WIB
loading...
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan terjadi peningkatan jumlah kendaraan saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan, terjadi peningkatan kendaraan yang melebihi kapasitas jalan saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Untuk itu, kata Raden Slamet, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah antisipasi guna mengurai kemacetan, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan.
"Untuk strategi kita, strategi kepolisian dalam hal ini, tadi pertama kita menggunakan surat keputusan bersama (SKB) dahulu. SKB pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas untuk beroperasi," kata Raden Slamet Santoso dalam dialog publik bertema 'Operasi Ketupat dan Strategi Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2024' di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Zona Penyangga untuk Urai Kemacetan saat Arus Mudik Lebaran
Raden Slamet mengatakan, pembatasan itu mulai diberlakukan pada 5 hingga 16 April 2024. Namun, ada kendaraan yang dikecualikan, yakni kendaraan pengangkut sembako.
Untuk itu, kata Raden Slamet, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah antisipasi guna mengurai kemacetan, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan.
"Untuk strategi kita, strategi kepolisian dalam hal ini, tadi pertama kita menggunakan surat keputusan bersama (SKB) dahulu. SKB pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas untuk beroperasi," kata Raden Slamet Santoso dalam dialog publik bertema 'Operasi Ketupat dan Strategi Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2024' di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Zona Penyangga untuk Urai Kemacetan saat Arus Mudik Lebaran
Raden Slamet mengatakan, pembatasan itu mulai diberlakukan pada 5 hingga 16 April 2024. Namun, ada kendaraan yang dikecualikan, yakni kendaraan pengangkut sembako.
Lihat Juga :