Fakta-fakta Komjen Pol Agus Andrianto, Sosok Orang Nomor 2 di Polri
loading...
A
A
A
Namun, Presiden Jokowi memilih nama Listyo Sigit Prabowo yang pernah menjabat Kapolres Surakarta atau Solo pada 2011. Pada saat Sigit menjabat Kapolres itu, Jokowi masih menjabat Wali Kota Solo.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) ke pemimpin DPR pada Rabu, 13 Januari 2021. Dalam surpres itu, Jokowi mengusulkan Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.
Kemudian, setelah disetujui DPR, Presiden Jokowi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada Rabu, 27 Januari 2021.
3. Pernah Tangani Kasus Ahok dan Ferdy Sambo
Agus Andrianto memiliki segudang pengalaman. Kariernya diawali dengan menjabat Pamapta Polres Dairi pada 1990. Kemudian menjabat Kapolsek Sumbul pada 1992 dan Kapolsek Parapat pada 1993.
Selanjutnya, Agus digeser menjadi Kapolsek Percut Seituan pada 1995. Beberapa jabatan lainnya yang pernah diemban Agus adalah Kapuskodalops Polres Lampung Selatan (1997), Kasat Serse Poltabes Medan (1999), Kasubag Binops Bag Serse Ek Polda Jatim (2001).
Setelah itu, Kasubag Binops Bag Serse Um Polda Jatim (2001), Wakapolres KP3 Tanjungperak (2003), Pamen Polda Jatim (2005), Kasat I/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (2006), Kapolres Tangerang (2007), Kapolres Metro Tangerang (2008).
Lalu, Dirreskrim Polda Sumut (2009), Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011), Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dalam Rangka Dik Sespimti), Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013), Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN (2015).
Pada 2016, Agus menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Ketika itu, Agus terlibat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama setelah gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Senin, 15 November 2016. Pada 2017, Agus Andrianto menjabat Wakapolda Sumatera Utara (Sumut).