Dipanggil MK ke Sidang PHPU Pilpres 2024, Menko Muhadjir Ngaku Belum Terima Panggilan Resmi

Senin, 01 April 2024 - 17:38 WIB
loading...
Dipanggil MK ke Sidang PHPU Pilpres 2024, Menko Muhadjir Ngaku Belum Terima Panggilan Resmi
Menko PMK, Muhadjir Effendy buka suara soal pemanggilannya oleh MK untuk dimintai keterangan dalam sidang PHPU pada Jumat (5/4/2024) mendatang. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy buka suara soal pemanggilannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dimintai keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Muhadjir mengungkapkan jika dirinya belum menerima secara resmi panggilan tersebut dari MK. "Sampai hari ini tidak ada panggilan untuk saya," ujar Muhadjir saat dihubungi, Senin (1/4/2024).



Muhadjir mengatakan dirinya akan memutuskan untuk hadir setelah dipastikan mendapatkan panggilan dari MK untuk hadir dalam sidang lanjutan sengketa pilpres tersebut.

"Keputusan hadir tidaknya setelah nanti sudah pasti ada panggilan," ucap Muhadjir.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri dal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa pilpres 2024. Hal itu dilakukan karena MK menganggap pemanggilan itu diperlukan.

"Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Risma Harini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," sambung dia.



Suhartoyo mengungkapkan, pemanggilan tersebut masuk dalam kategori yang penting didengar MK, bukan berarti MK mengakomodir permohonan pemohon 1 Anies-Muhaimin, ataupun pemohon 2 Ganjar-Mahfud.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)