Tersangka TPPU, Penyanyi Windy Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Rabu, 27 Maret 2024 - 20:29 WIB
loading...
KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman terkait dugaan TPPU dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan .
"Maka KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Diperiksa KPK, Windy Akui Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Hasbi Hasan
Ali menjelaskan pencegahan dilakukan agar Windy bersikap kooperatif dalam penyidikan yang sedang dilakukan KPK. "Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI) dkk," jelasnya.
Lebih jauh, ia menuturkan pencegah dilakukan selama enam bulan pertama. Jika diperlukan untuk dilakukan pencegahan, akan dilalukan perpanjangan penahanan oleh tim penyidik.
"Ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," tegasnya.
"Maka KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Diperiksa KPK, Windy Akui Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Hasbi Hasan
Ali menjelaskan pencegahan dilakukan agar Windy bersikap kooperatif dalam penyidikan yang sedang dilakukan KPK. "Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI) dkk," jelasnya.
Lebih jauh, ia menuturkan pencegah dilakukan selama enam bulan pertama. Jika diperlukan untuk dilakukan pencegahan, akan dilalukan perpanjangan penahanan oleh tim penyidik.
"Ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," tegasnya.
Lihat Juga :