Momen Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Baca Buku Kumpulan Doa Jelang Vonis
Senin, 01 April 2024 - 12:20 WIB
loading...
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono membaca buku kumpulan doa menjelang pembacaan vonis atas dugaan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024) pagi. FOTO/MPI/MUHAMMAD REFI SANDI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono hadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis atas dugaan kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024) pagi.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi Andhi tiba sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda dengan duduk di bangku pengunjung sidang pada barisan depan sebelum maju ke kursi dakwaan dihadapan majelis hakim.
Andhi Pramono yang mengenakan kacamata dan masker itu terlihat membaca sebuah buku kumpulan doa sebelum duduk di kursi dakwaan dan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim. Terlihat Andhi sangat khusyuk saat membaca buku kumpulan doa tersebut. Sesekali terlihat Andhi berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya disela membaca buku kumpulan doa.
Sekedar informasi, Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi Andhi tiba sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda dengan duduk di bangku pengunjung sidang pada barisan depan sebelum maju ke kursi dakwaan dihadapan majelis hakim.
Andhi Pramono yang mengenakan kacamata dan masker itu terlihat membaca sebuah buku kumpulan doa sebelum duduk di kursi dakwaan dan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim. Terlihat Andhi sangat khusyuk saat membaca buku kumpulan doa tersebut. Sesekali terlihat Andhi berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya disela membaca buku kumpulan doa.
Sekedar informasi, Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Lihat Juga :