Momen Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Baca Buku Kumpulan Doa Jelang Vonis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono hadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis atas dugaan kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024) pagi.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi Andhi tiba sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda dengan duduk di bangku pengunjung sidang pada barisan depan sebelum maju ke kursi dakwaan dihadapan majelis hakim.
Andhi Pramono yang mengenakan kacamata dan masker itu terlihat membaca sebuah buku kumpulan doa sebelum duduk di kursi dakwaan dan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim. Terlihat Andhi sangat khusyuk saat membaca buku kumpulan doa tersebut. Sesekali terlihat Andhi berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya disela membaca buku kumpulan doa.
Sekedar informasi, Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.
"Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah tersebut," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," sambung JPU.
Jika ditotalkan, jumlah mata uang rupiah dan asing itu senilai Rp58.974.116.189. Jumlah tersebut, Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj. Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga 2023 saat ia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi Andhi tiba sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda dengan duduk di bangku pengunjung sidang pada barisan depan sebelum maju ke kursi dakwaan dihadapan majelis hakim.
Andhi Pramono yang mengenakan kacamata dan masker itu terlihat membaca sebuah buku kumpulan doa sebelum duduk di kursi dakwaan dan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim. Terlihat Andhi sangat khusyuk saat membaca buku kumpulan doa tersebut. Sesekali terlihat Andhi berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya disela membaca buku kumpulan doa.
Sekedar informasi, Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.
"Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah tersebut," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," sambung JPU.
Jika ditotalkan, jumlah mata uang rupiah dan asing itu senilai Rp58.974.116.189. Jumlah tersebut, Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj. Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga 2023 saat ia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.
(abd)