Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Senin, 01 April 2024 - 08:42 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor PN Jakpus bakal menggelar sidang pembacaan putusan vonis terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menggelar sidang pembacaan putusan vonis terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pada hari ini Senin (1/4/2024).
Adapun sidang bakal dipimpin hakim Djuyamto yang bertindak membacakan vonis atas perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang menjerat terdakwa Andhi Pramono.
"Pukul 10.00 WIB untuk putusan di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro I," tulis informasi yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Pusat dikutip, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Tanah Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi Disita KPK
Terpisah, Kuasa Hukum Andhi Pramono Eddhi Surtaro menyebut sidang vonis akan digelar hari ini seperti yang disebutkan dalam sidang sebelumnya. "Yang di sebutkan di sidang sebelumnya, ya hari ini. Betul (harusnya sesuai jadwal)," ucap Eddhi.
Eddhi mengungkap, kliennya gelisah jelang sidang putusan vonis. Ia menyebut mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu berharap perkaranya menjadi ranah perdata sebagaimana yang telah disampaikan dalam nota pembelaan.
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara
Adapun sidang bakal dipimpin hakim Djuyamto yang bertindak membacakan vonis atas perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang menjerat terdakwa Andhi Pramono.
"Pukul 10.00 WIB untuk putusan di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro I," tulis informasi yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Pusat dikutip, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Tanah Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi Disita KPK
Terpisah, Kuasa Hukum Andhi Pramono Eddhi Surtaro menyebut sidang vonis akan digelar hari ini seperti yang disebutkan dalam sidang sebelumnya. "Yang di sebutkan di sidang sebelumnya, ya hari ini. Betul (harusnya sesuai jadwal)," ucap Eddhi.
Eddhi mengungkap, kliennya gelisah jelang sidang putusan vonis. Ia menyebut mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu berharap perkaranya menjadi ranah perdata sebagaimana yang telah disampaikan dalam nota pembelaan.
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara
Lihat Juga :