Jaksa Agung Pertimbangkan Cabut Deponering Kasus Bambang Widjojanto

Jum'at, 02 November 2018 - 19:20 WIB
Jaksa Agung Pertimbangkan Cabut Deponering Kasus Bambang Widjojanto
Jaksa Agung Pertimbangkan Cabut Deponering Kasus Bambang Widjojanto
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mencabut deponering kasus Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Prasetyo menegaskan, membuka kembali atau tidak kasus BW adalah hak prerogatif Jaksa Agung.

"Ya, kita lihat dulu, kita pertimbangkan, karena ini sudah jadi keputusan dari Jaksa Agung dan ini adalah hak prerogatif jaksa agung," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kantor Kejaksaan, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Kejaksaan kata dia, akan mencermati dan mengkaji dorongan pencabutan deponering kasus BW. Salah satu yang dipertimbangkan adalah kepentingan umum yang bisa dijadikan dasar pencabutan deponering tersebut.

"Saya sudah katakan bahwa tentunya kita lihat apakah ada kepentingan umum yang bisa dijadikan dasar untuk mencabut kembali deponeringnya," tandas dia.

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, pihaknya melakukan deponering terhadap kasus BW dulu karena pertimbangan kepentingan umum pada saat itu. "Untuk itu, kepentingan umum jadi penting sebagai pertimbangan untuk perkara mereka itu dideponering," pungkas dia.

Sebelumnya,sejumlah organisasi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencabut lagi deponering kasus BW. Mereka menilai deponering kasus BW terlalu terburu-buru, tanpa pertimbangan matang. Apalagi kasus BW dinilai tidak ada kaitannya dengan jabatan BW saat menjadi pimpinan KPK.

Kasus BW yang dideponering terkait kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada 23 Januari 2015 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam perkara dugaan menyuruh saksi Ratna Mutiara memberi keterangan palsu, pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah.

Pada 25 Mei 2015, berkas perkara BW dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan pelimpahan Tahap kedua pada 18 September 2015 untuk siap disidangkan.

Pakar Hukum Pidana Luhut MP Pangaribuan menilai, kasus deponering BW bisa dicabut atau dibuka lagi. Hal tersebut tergantung dari Jaksa Agung yang mengeluarkan keputusan deponering tersebut.

"Memang prinsip hukumnya bisa begitu, kalau yang berwenang (mengeluarkan keputusan/ketetapan), mencabut keputusan, itu boleh," ujar Luhut saat dihubungi, Kamis (1/11/2018) malam.

Luhut mengatakan Undang-Undang memang tidak mengatur secara eksplisit bahwa kasus deponering bisa dicabut atau dibuka lagi. Pada saat bersamaan, kata dia, tidak ada juga UU atau aturan yang mengatakan kasus deponering sudah final.

"Hanya praktiknya, selama ini, kasus deponering tidak dibuka lagi, sudah final. Namun, aturan tidak ada yang mengatakan kasus deponering sudah final," tandas dia.

Menurut Luhut, deponering berbeda dengan putuasan pengadilan yang menganut prinsip nebis in idem. Deponering, kata dia, diskresi dari jaksa agung untuk mengesampingkan penuntutan suatu perkara demi kepentingan umum.

"Kalau ini (deponering) bukan termasuk di sana karena bukan putusan pengadilan. Kalau yang memutuskan itu membatalkan keputusannya atau mencabut keputusannya, maka itu bisa berlaku," jelas dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan sah-sah saja jaksa akan mencabut deponering kasus BW jika sudah dikaji. Kalau terjadi demikian, kata dia, maka kasus BW bisa langsung dibawa pengadilan.

"Nanti, pengadilan yang menilai termasuk apakah pencabutan atau pembatalan deponering itu sah atau tidak. Kalau sah, maka dilanjutkan ke pokok perkara, apakah benar atau tidak," jelas dia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3893 seconds (0.1#10.140)