ST Burhanuddin: Hukum Positif Jawab Problem Penegakan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, korban kejahatan kerap menjadi pihak yang mengalami kerugian. Namun, kata dia, korban kejahatan kerap kurang diperhatikan.
“Korban kejahatan menjadi pihak yang mengalami kerugian, tetapi sering kali mereka kurang diperhatikan,” ujar Jaksa Agung dikutip dari akun Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin, Senin (31/10/2022).
ST Burhanuddin menjelaskan, demi menjawab problematika penegakan hukum, penerapan hukum positif harus diikuti dengan proses menggali hukum dan keadilan. Ini dilakukan dengan menggali hukum dan keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
“Untuk menjawab problematika penegakan hukum, penerapan hukum positif harus diikuti dengan proses menggali hukum dan keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat,” imbau Jaksa Agung.
“Korban kejahatan menjadi pihak yang mengalami kerugian, tetapi sering kali mereka kurang diperhatikan,” ujar Jaksa Agung dikutip dari akun Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin, Senin (31/10/2022).
ST Burhanuddin menjelaskan, demi menjawab problematika penegakan hukum, penerapan hukum positif harus diikuti dengan proses menggali hukum dan keadilan. Ini dilakukan dengan menggali hukum dan keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
“Untuk menjawab problematika penegakan hukum, penerapan hukum positif harus diikuti dengan proses menggali hukum dan keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat,” imbau Jaksa Agung.
(rca)