Pakar Hukum UGM Dorong Sejumlah Menteri Hadir sebagai Saksi Gugatan PHPU di MK

Minggu, 31 Maret 2024 - 18:52 WIB
loading...
Pakar Hukum UGM Dorong...
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ingin menghadirkan sejumlah menteri sebagai saksi dugaan pelanggaran serta kecurangan Pemilu 2024 oleh pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan jika sejumlah menteri dipanggil oleh MK sebagai saksi, maka sebaiknya hadir. Sebab jika tidak hadir dalil dan bukti yang diajukan tak mendapatkan klarifikasi dan dianggap benar.

"Kalau nanti dipanggil oleh MK, sebaiknya para menteri hadir. Bila tidak hadir, maka dalil-dalil dan bukti yang diajukan oleh Paslon 1 dan 2 tidak mendapatkan klarifikasi dan dianggap sebagai kebenaran yang tidak mendapatkan bantahan," kata Yance saat dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: Ingin Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres MK, Ini Respons Sri Mulyani

Yance menyebut menteri bisa saja dipanggil sebagai saksi, namun tergantung dengan hakim MK. Menurutnya bila dipanggil sebagai saksi wajib datang dan bisa dilakukan upaya paksa.

"Kalau hakim akan memanggil nantinya, menteri bisa dipanggil sebagai saksi atau sebagai pemberi keterangan. Boleh-boleh saja pemohon mengajukan kepada MK untuk mendatangkan Menteri memberikan keterangan di dalam persidangan. Namun nanti tergantung dari hakim MK apakah memerlukan keterangan dari Menteri untuk perkara yang sedang ditangani. Bila dipanggil sebagai saksi maka wajib datang dan dapat dilakukan upaya paksa bila tidak datang," ujarnya.

Yance mengatakan jika menteri dipanggil untuk memberikan keterangan terkait sengketa pemilu dapat memberikan keterangan tertulis paling lambat sepekan sejak diminta MK. "Kalau dipanggil sebagai pemberi keterangan, Menteri tidak harus hadir namun dapat memberikan keterangan tertulis paling lambat 7 hari sejak diminta oleh MK," ungkapnya.

Baca juga: Tak Hanya Sri Mulyani dan Risma, Timnas AMIN Juga Ingin Hadirkan Zulhas dan Airlangga di Sidang Sengketa Pilpres

Lebih lanjut, Yance menilai paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud bisa meminta langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

"Sebenarnya untuk Paslon 03 bisa saja meminta langsung Menkeu dan Mensos hadir sebagai saksi. Tentu Menkeu dan Mensos akan minta izin kepada Presiden. Namun bila Presiden tidak mengizinkan, maka tepat kalau meminta MK menghadirkan. Namun sekali lagi, itu sangat tergantung apakah MK membutuhkan keterangan dari Menkeu dan Mensos," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved