Pakar Hukum UGM Dorong Sejumlah Menteri Hadir sebagai Saksi Gugatan PHPU di MK

Minggu, 31 Maret 2024 - 18:52 WIB
loading...
A A A
"Kalau hakim akan memanggil nantinya, menteri bisa dipanggil sebagai saksi atau sebagai pemberi keterangan. Boleh-boleh saja pemohon mengajukan kepada MK untuk mendatangkan Menteri memberikan keterangan di dalam persidangan. Namun nanti tergantung dari hakim MK apakah memerlukan keterangan dari Menteri untuk perkara yang sedang ditangani. Bila dipanggil sebagai saksi maka wajib datang dan dapat dilakukan upaya paksa bila tidak datang," ujarnya.

Yance mengatakan jika menteri dipanggil untuk memberikan keterangan terkait sengketa pemilu dapat memberikan keterangan tertulis paling lambat sepekan sejak diminta MK. "Kalau dipanggil sebagai pemberi keterangan, Menteri tidak harus hadir namun dapat memberikan keterangan tertulis paling lambat 7 hari sejak diminta oleh MK," ungkapnya.

Baca juga: Tak Hanya Sri Mulyani dan Risma, Timnas AMIN Juga Ingin Hadirkan Zulhas dan Airlangga di Sidang Sengketa Pilpres

Lebih lanjut, Yance menilai paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud bisa meminta langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

"Sebenarnya untuk Paslon 03 bisa saja meminta langsung Menkeu dan Mensos hadir sebagai saksi. Tentu Menkeu dan Mensos akan minta izin kepada Presiden. Namun bila Presiden tidak mengizinkan, maka tepat kalau meminta MK menghadirkan. Namun sekali lagi, itu sangat tergantung apakah MK membutuhkan keterangan dari Menkeu dan Mensos," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Rekomendasi
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved