Pakar Hukum UGM Dorong Sejumlah Menteri Hadir sebagai Saksi Gugatan PHPU di MK

Minggu, 31 Maret 2024 - 18:52 WIB
loading...
A A A
"Kalau hakim akan memanggil nantinya, menteri bisa dipanggil sebagai saksi atau sebagai pemberi keterangan. Boleh-boleh saja pemohon mengajukan kepada MK untuk mendatangkan Menteri memberikan keterangan di dalam persidangan. Namun nanti tergantung dari hakim MK apakah memerlukan keterangan dari Menteri untuk perkara yang sedang ditangani. Bila dipanggil sebagai saksi maka wajib datang dan dapat dilakukan upaya paksa bila tidak datang," ujarnya.

Yance mengatakan jika menteri dipanggil untuk memberikan keterangan terkait sengketa pemilu dapat memberikan keterangan tertulis paling lambat sepekan sejak diminta MK. "Kalau dipanggil sebagai pemberi keterangan, Menteri tidak harus hadir namun dapat memberikan keterangan tertulis paling lambat 7 hari sejak diminta oleh MK," ungkapnya.

Baca juga: Tak Hanya Sri Mulyani dan Risma, Timnas AMIN Juga Ingin Hadirkan Zulhas dan Airlangga di Sidang Sengketa Pilpres

Lebih lanjut, Yance menilai paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud bisa meminta langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

"Sebenarnya untuk Paslon 03 bisa saja meminta langsung Menkeu dan Mensos hadir sebagai saksi. Tentu Menkeu dan Mensos akan minta izin kepada Presiden. Namun bila Presiden tidak mengizinkan, maka tepat kalau meminta MK menghadirkan. Namun sekali lagi, itu sangat tergantung apakah MK membutuhkan keterangan dari Menkeu dan Mensos," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Dokter Jantung Ungkap...
Dokter Jantung Ungkap Plak Kolesterol Tak Bisa Hilang Meski Sudah Diet
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved