Pakar Hukum UGM Dorong Sejumlah Menteri Hadir sebagai Saksi Gugatan PHPU di MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ingin menghadirkan sejumlah menteri sebagai saksi dugaan pelanggaran serta kecurangan Pemilu 2024 oleh pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan jika sejumlah menteri dipanggil oleh MK sebagai saksi, maka sebaiknya hadir. Sebab jika tidak hadir dalil dan bukti yang diajukan tak mendapatkan klarifikasi dan dianggap benar.
"Kalau nanti dipanggil oleh MK, sebaiknya para menteri hadir. Bila tidak hadir, maka dalil-dalil dan bukti yang diajukan oleh Paslon 1 dan 2 tidak mendapatkan klarifikasi dan dianggap sebagai kebenaran yang tidak mendapatkan bantahan," kata Yance saat dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024).
Yance menyebut menteri bisa saja dipanggil sebagai saksi, namun tergantung dengan hakim MK. Menurutnya bila dipanggil sebagai saksi wajib datang dan bisa dilakukan upaya paksa.
"Kalau hakim akan memanggil nantinya, menteri bisa dipanggil sebagai saksi atau sebagai pemberi keterangan. Boleh-boleh saja pemohon mengajukan kepada MK untuk mendatangkan Menteri memberikan keterangan di dalam persidangan. Namun nanti tergantung dari hakim MK apakah memerlukan keterangan dari Menteri untuk perkara yang sedang ditangani. Bila dipanggil sebagai saksi maka wajib datang dan dapat dilakukan upaya paksa bila tidak datang," ujarnya.
Yance mengatakan jika menteri dipanggil untuk memberikan keterangan terkait sengketa pemilu dapat memberikan keterangan tertulis paling lambat sepekan sejak diminta MK. "Kalau dipanggil sebagai pemberi keterangan, Menteri tidak harus hadir namun dapat memberikan keterangan tertulis paling lambat 7 hari sejak diminta oleh MK," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yance menilai paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud bisa meminta langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Sebenarnya untuk Paslon 03 bisa saja meminta langsung Menkeu dan Mensos hadir sebagai saksi. Tentu Menkeu dan Mensos akan minta izin kepada Presiden. Namun bila Presiden tidak mengizinkan, maka tepat kalau meminta MK menghadirkan. Namun sekali lagi, itu sangat tergantung apakah MK membutuhkan keterangan dari Menkeu dan Mensos," katanya.
Lihat Juga: Ekonomi Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan jika sejumlah menteri dipanggil oleh MK sebagai saksi, maka sebaiknya hadir. Sebab jika tidak hadir dalil dan bukti yang diajukan tak mendapatkan klarifikasi dan dianggap benar.
"Kalau nanti dipanggil oleh MK, sebaiknya para menteri hadir. Bila tidak hadir, maka dalil-dalil dan bukti yang diajukan oleh Paslon 1 dan 2 tidak mendapatkan klarifikasi dan dianggap sebagai kebenaran yang tidak mendapatkan bantahan," kata Yance saat dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024).
Yance menyebut menteri bisa saja dipanggil sebagai saksi, namun tergantung dengan hakim MK. Menurutnya bila dipanggil sebagai saksi wajib datang dan bisa dilakukan upaya paksa.
"Kalau hakim akan memanggil nantinya, menteri bisa dipanggil sebagai saksi atau sebagai pemberi keterangan. Boleh-boleh saja pemohon mengajukan kepada MK untuk mendatangkan Menteri memberikan keterangan di dalam persidangan. Namun nanti tergantung dari hakim MK apakah memerlukan keterangan dari Menteri untuk perkara yang sedang ditangani. Bila dipanggil sebagai saksi maka wajib datang dan dapat dilakukan upaya paksa bila tidak datang," ujarnya.
Yance mengatakan jika menteri dipanggil untuk memberikan keterangan terkait sengketa pemilu dapat memberikan keterangan tertulis paling lambat sepekan sejak diminta MK. "Kalau dipanggil sebagai pemberi keterangan, Menteri tidak harus hadir namun dapat memberikan keterangan tertulis paling lambat 7 hari sejak diminta oleh MK," ungkapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Yance menilai paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud bisa meminta langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
"Sebenarnya untuk Paslon 03 bisa saja meminta langsung Menkeu dan Mensos hadir sebagai saksi. Tentu Menkeu dan Mensos akan minta izin kepada Presiden. Namun bila Presiden tidak mengizinkan, maka tepat kalau meminta MK menghadirkan. Namun sekali lagi, itu sangat tergantung apakah MK membutuhkan keterangan dari Menkeu dan Mensos," katanya.
Lihat Juga: Ekonomi Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat
(abd)