Waktu yang Diberikan Saksi dan Ahli dalam Persidangan PHPU di MK Dianggap Kurang

Sabtu, 30 Maret 2024 - 17:15 WIB
loading...
A A A
Pada kesempatan yang sama, Todung mengungkap bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi. "Tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK suatu kehormatan dan tanggung jawab," katanya.

Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat pihaknya tidak bisa membuktikan seluruh kasus. Dia berharap hakim mempunyai hati nurani, melihat dengan jeli beberapa kasus yang bisa dibawa tim hukum Ganjar-Mahfud dan meyakinkan majelis hakim.

"Itu bisa menjadi perwakilan untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM," tambah Todung.

Seperti diketahui, sidang PHPU Presiden 2024 akan mendengarkan keterangan para saksi dan ahli pada Senin (1/4/2024) dari pemohon Anies-Muhaimin. Selanjutnya, pada Selasa (2/4/2024), MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Ganjar-Mahfud.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan PHPU Presiden 2024 dengan tuntutan di antaranya mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)