Bersiap Ganti e-KTP ke KTP Digital, Ini Perbedaan dan Mekanisme Pembuatannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah segera meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk menggantikan elektronik KTP (e-KTP). Bergantinya e-KTP menjadi KTP Digital akan mempermudah urusan dalam membuat identitas, karena tidak perlu lagi datang ke Kelurahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengungkapkan, peluncuran KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada bulan Mei mendatang.
"Target Mei nanti sudah lebih sempurna penggunaan IKD, sekarang on progress," kata Azwar Anas dikutip dari laman media sosial resmi Revolusi Mental, Sabtu (30/3/2024).
Sementara itu, saat ini pemerintah mencatat jumlah masyarakat yang sudah mengaktivasi IKD saat ini sudah sekitar 7,6 juta orang. IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) untuk memperoleh banyak akses seperti SmartASN dan sejenisnya.
Pelaksanaan aktivasi KTP Digital akan dilakukan secara bertahap. Semua ini adalah bagian dari penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government). Jadi, sudah siap untuk mengucapkan selamat tinggal dengan e-KTP dan mesin fotokopi?
Berikut perbedaan e-KTP Biasa dengan KTP Digital:
- e-KTP Biasa Berbentuk kartu
- Perlu dicetak
- Tidak perlu smartphone dan koneksi internet
- Masih membutuhkan fotokopi
- Berbentuk foto e-KTP dan QR code
- KTP Digital tidak perlu dicetak
- Perlu smartphone dan koneksi internet
- Memungkinkan tidak lagi perlu fotokopi
Sementara itu, berikut gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital:
1. Unduh aplikasi KTP Digital.
Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
2. Registrasi akun di aplikasi
Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
3. Verifikasi wajah (face recognition)
Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
4. Verifikasi email
Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengungkapkan, peluncuran KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada bulan Mei mendatang.
"Target Mei nanti sudah lebih sempurna penggunaan IKD, sekarang on progress," kata Azwar Anas dikutip dari laman media sosial resmi Revolusi Mental, Sabtu (30/3/2024).
Sementara itu, saat ini pemerintah mencatat jumlah masyarakat yang sudah mengaktivasi IKD saat ini sudah sekitar 7,6 juta orang. IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) untuk memperoleh banyak akses seperti SmartASN dan sejenisnya.
Pelaksanaan aktivasi KTP Digital akan dilakukan secara bertahap. Semua ini adalah bagian dari penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government). Jadi, sudah siap untuk mengucapkan selamat tinggal dengan e-KTP dan mesin fotokopi?
Berikut perbedaan e-KTP Biasa dengan KTP Digital:
e-KTP Biasa
- e-KTP Biasa Berbentuk kartu
- Perlu dicetak
- Tidak perlu smartphone dan koneksi internet
- Masih membutuhkan fotokopi
KTP Digital
- Berbentuk foto e-KTP dan QR code
- KTP Digital tidak perlu dicetak
- Perlu smartphone dan koneksi internet
- Memungkinkan tidak lagi perlu fotokopi
Sementara itu, berikut gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital:
1. Unduh aplikasi KTP Digital.
Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
2. Registrasi akun di aplikasi
Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
3. Verifikasi wajah (face recognition)
Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
4. Verifikasi email
Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.
(maf)