KPU Anggap Permohonan Anies-Cak Imin Bukan Materi PHPU

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:17 WIB
loading...
KPU Anggap Permohonan...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan merupakan materi PHPU. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Fot
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan merupakan materi PHPU. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, kewenangan MK dalam kepemiluan hanya terbatas pada PHPU. Sementara, dalil-dalil dari pemohon Anies-Baswedan sama sekali tidak berkaitan dengan PHPU.

"Akan tetapi mendalilkan dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil," kata Hifdzil Alim dalam Ruang Sidang MK, Kamis (28/3/2024).

KPU juga menganggap permohonan pemohon tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, menurutnya harus ada perbandingan suara dalam melakukan perkara PHPU.

Baca Juga: Denny Indrayana Prediksi Gugatan Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

"Dalam posita permohonan tidak memuat persandingan perolehan suara yang benar. Bahwa selain itu, petitum yang dibuat oleh pemohon tidak memuat permintaan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon."

KPU juga menganggap dalil yang disampaikan Anies dan Cak Imin kabur mulai dari siapa pihak yang berperkara, objek sengketa, tempat terjadi, hingga dasar hukum yang digunakan. Ia menjelaskan bahwa permohonan yang disampaikan sama sekali tidak mengarah ke perkara PHPU.

"Pemohon tidak mendalilkan adanya PHPU melainkan hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa sampai dengan penyalahgunaan bansos," ujarnya.



Dia pun meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan yang diajukan Anies dan Cak Imin. "Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurangnya tidak dapat diterima," tandasnya.

Diketahui, hari ini MK kembali menggelar sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Agenda sidang hari ini adalah Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved