Dua WNI Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Menetap di Jerman

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:14 WIB
loading...
Dua WNI Tersangka TPPO...
Dua dari lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang masih berada di Jerman. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dua dari lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang masih berada di Jerman. Keduanya merupakan Warga Negera Indonesia (WNI).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya menetap di Jerman, namun mereka masih Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih Warga Negara Indonesia," kata Djuhandhani, Kamis (28/3/2024).



Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial ER alias EW, 39 tahun; dan A alias AE 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN. Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.



Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)