Andi Nurpati: Diskualifikasi Paslon dan PSU Bukan Perkara Kecil

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:40 WIB
loading...
Andi Nurpati: Diskualifikasi Paslon dan PSU Bukan Perkara Kecil
Politikus Partai Demokrat Andi Nurpati menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang meminta agar salah satu paslon didiskualifikasi dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bukan perkara kecil. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Andi Nurpati menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang meminta agar salah satu paslon didiskualifikasi dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bukan perkara kecil. Ia pun mempertanyakan apa dasar hukum yang bisa mendasari dikabulkannya gugatan itu.

“Bunyi gugatannya itu harus mendiskualifikasi dan mengulang pemilu. Dua hal ini kan bukan perkara kecil,” kata Andi dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).

Andi kemudian mencontohkan penerapan dilakukannya pemungutan suara ulang. Menurutnya, jika ada kebijakan PSU, maka PSU tidak dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).



Kata dia, PSU hanya dilakukan di TPS yang diindikasikan terdapat pelanggaran tertentu. Misalnya, mulai dari ditemukannya pemilih ganda hingga ditemukannya adanya pemilih yang di luar daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS tertentu.

Bahkan, tambah dia, langkah hukum dari kasus tersebut menjadi kewenangan Bawaslu. “Apabila ditemukan (pelanggaran) seperti itu memang bisa langsung proses ke Bawaslu,” ungkapnya.

Oleh karenanya, ia menilai dua tuntutan itu mustahil untuk dikabulkan oleh hakim konstitusi. Meski demikian, ia mengakui hakim konstitusi yang berhak dan berwenang untuk memutus perkara tersebut.

Andi juga menyinggung hal-hal yang dipermasalahkan paslon lainnya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut bahwa pencalonan Gibran sudah sesuai dengan ketentuan.

“Jadi menurut saya tidak ada yang dilanggar oleh KPU dalam konteks penyelenggaraan pilpres ini termasuk parpol yang mengusung,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)