Andi Nurpati: Diskualifikasi Paslon dan PSU Bukan Perkara Kecil
Selasa, 26 Maret 2024 - 23:40 WIB
loading...
Politikus Partai Demokrat Andi Nurpati menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang meminta agar salah satu paslon didiskualifikasi dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bukan perkara kecil. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Andi Nurpati menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang meminta agar salah satu paslon didiskualifikasi dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bukan perkara kecil. Ia pun mempertanyakan apa dasar hukum yang bisa mendasari dikabulkannya gugatan itu.
“Bunyi gugatannya itu harus mendiskualifikasi dan mengulang pemilu. Dua hal ini kan bukan perkara kecil,” kata Andi dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).
Andi kemudian mencontohkan penerapan dilakukannya pemungutan suara ulang. Menurutnya, jika ada kebijakan PSU, maka PSU tidak dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Tim Hukum AMIN: Diskualifikasi Paslon dan PSU dalam Pemilu Bukan Mustahil
Kata dia, PSU hanya dilakukan di TPS yang diindikasikan terdapat pelanggaran tertentu. Misalnya, mulai dari ditemukannya pemilih ganda hingga ditemukannya adanya pemilih yang di luar daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS tertentu.
“Bunyi gugatannya itu harus mendiskualifikasi dan mengulang pemilu. Dua hal ini kan bukan perkara kecil,” kata Andi dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).
Andi kemudian mencontohkan penerapan dilakukannya pemungutan suara ulang. Menurutnya, jika ada kebijakan PSU, maka PSU tidak dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Tim Hukum AMIN: Diskualifikasi Paslon dan PSU dalam Pemilu Bukan Mustahil
Kata dia, PSU hanya dilakukan di TPS yang diindikasikan terdapat pelanggaran tertentu. Misalnya, mulai dari ditemukannya pemilih ganda hingga ditemukannya adanya pemilih yang di luar daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS tertentu.
Lihat Juga :