Mekanisme Sidang PHPU Pilpres 2024 Apabila Keputusan Hakim Konstitusi Seri

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:15 WIB
loading...
Mekanisme Sidang PHPU...
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan mekanisme dalam sidang PHPU untuk sengketa Pilpres 2024 apabila hasil keputusan hakim seri ketika disidangkan 8 hakim konstitusi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan mekanisme dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa Pilpres 2024 apabila hasil keputusan hakim seri ketika disidangkan 8 hakim konstitusi .

"Begini jadi pengambilan keputusan di MK itu biasa diatur di Pasal 45 UU MK. Pertama dia harus musyawarah mufakat, jadi 8 orang itu, 8 hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).



Sebagai informasi, sidang PHPU sengketa pilpres akan diikuti oleh 8 hakim konstitusi tanpa Anwar Usman karena dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut putusan 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres dan cawapres.

Fajar melanjutkan setelah cooling down, musyawarah mufakat akan dilakukan untuk kedua kalinya. Jika masih tidak tercapai, maka keputusan diambil sesuai dengan Undang-Undang MK, dalam Pasal 45 ayat (8) dikatakan suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi keputusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada.

"Itu ketentuan undang-undang. Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK," ungkap Fajar.

"Kalau 4:4, gimana yang jadi putusan? Di mana ketua sidang pleno hakim di situ berada," pungkasnya

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan MK siap melakukan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres yang akan digelar perdana, Rabu (27/3/2024) besok.

"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok, besok kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02, 02 itu nomor maksudnya nomor perkara ya," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Fajar menjelaskan pihak pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD diberikan 12 kursi ditambah 2 prinsipal yang hadir.



"Dua prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," ucap Fajar.

"KPU juga 12, Bawaslu juga 12, masing-masing perkara," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)