Mekanisme Sidang PHPU Pilpres 2024 Apabila Keputusan Hakim Konstitusi Seri

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:15 WIB
loading...
Mekanisme Sidang PHPU...
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan mekanisme dalam sidang PHPU untuk sengketa Pilpres 2024 apabila hasil keputusan hakim seri ketika disidangkan 8 hakim konstitusi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan mekanisme dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa Pilpres 2024 apabila hasil keputusan hakim seri ketika disidangkan 8 hakim konstitusi .

"Begini jadi pengambilan keputusan di MK itu biasa diatur di Pasal 45 UU MK. Pertama dia harus musyawarah mufakat, jadi 8 orang itu, 8 hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: PDIP Ajukan 13 Permohonan PHPU Pileg 2024 ke MK, Optimistis Tambah Perolehan Suara

Sebagai informasi, sidang PHPU sengketa pilpres akan diikuti oleh 8 hakim konstitusi tanpa Anwar Usman karena dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut putusan 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres dan cawapres.

Fajar melanjutkan setelah cooling down, musyawarah mufakat akan dilakukan untuk kedua kalinya. Jika masih tidak tercapai, maka keputusan diambil sesuai dengan Undang-Undang MK, dalam Pasal 45 ayat (8) dikatakan suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi keputusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada.

"Itu ketentuan undang-undang. Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK," ungkap Fajar.

"Kalau 4:4, gimana yang jadi putusan? Di mana ketua sidang pleno hakim di situ berada," pungkasnya

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan MK siap melakukan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres yang akan digelar perdana, Rabu (27/3/2024) besok.

"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok, besok kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02, 02 itu nomor maksudnya nomor perkara ya," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Fajar menjelaskan pihak pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD diberikan 12 kursi ditambah 2 prinsipal yang hadir.

Baca juga: KPU Tunjuk HICON Law & Policy Strategies Jadi Kuasa Hukum Resmi Hadapi PHPU 2024

"Dua prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," ucap Fajar.

"KPU juga 12, Bawaslu juga 12, masing-masing perkara," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Anggaran Militer Israel...
Anggaran Militer Israel Tahun 2024, Mayoritas untuk Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved