PDIP Ajukan 13 Permohonan PHPU Pileg 2024 ke MK, Optimistis Tambah Perolehan Suara
Senin, 25 Maret 2024 - 21:21 WIB
loading...
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan sebanyak 13 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan sebanyak 13 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU,” ujar Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, Senin (25/3/2024).
Baca juga: PDIP Khawatir PPP Korban Operasi Politik karena Tak Lolos Parlemen
Sebanyak 13 gugatan itu rinciannya dua untuk pileg tingkat DPR. Kemudian sisanya atau 11 untuk DPRD tingkat provinsi.
PHPU tersebar untuk Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Erna juga menyampaikan dugaan kecurangan sebenarnya masih banyak tersebar yang menyebabkan PDIP kehilangan suara. Namun demikian, beberapa lokasi lainnya sulit ditemukan saksi dan bukti.
“Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU,” ujar Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, Senin (25/3/2024).
Baca juga: PDIP Khawatir PPP Korban Operasi Politik karena Tak Lolos Parlemen
Sebanyak 13 gugatan itu rinciannya dua untuk pileg tingkat DPR. Kemudian sisanya atau 11 untuk DPRD tingkat provinsi.
PHPU tersebar untuk Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Erna juga menyampaikan dugaan kecurangan sebenarnya masih banyak tersebar yang menyebabkan PDIP kehilangan suara. Namun demikian, beberapa lokasi lainnya sulit ditemukan saksi dan bukti.
Lihat Juga :