PDIP Ajukan 13 Permohonan PHPU Pileg 2024 ke MK, Optimistis Tambah Perolehan Suara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan sebanyak 13 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU,” ujar Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, Senin (25/3/2024).
Sebanyak 13 gugatan itu rinciannya dua untuk pileg tingkat DPR. Kemudian sisanya atau 11 untuk DPRD tingkat provinsi.
PHPU tersebar untuk Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Erna juga menyampaikan dugaan kecurangan sebenarnya masih banyak tersebar yang menyebabkan PDIP kehilangan suara. Namun demikian, beberapa lokasi lainnya sulit ditemukan saksi dan bukti.
“Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” jelasnya.
“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kita enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” imbuhnya.
Kendati demikian, Erna optimistis dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka hakim konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.
“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.
“Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU,” ujar Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, Senin (25/3/2024).
Sebanyak 13 gugatan itu rinciannya dua untuk pileg tingkat DPR. Kemudian sisanya atau 11 untuk DPRD tingkat provinsi.
PHPU tersebar untuk Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Erna juga menyampaikan dugaan kecurangan sebenarnya masih banyak tersebar yang menyebabkan PDIP kehilangan suara. Namun demikian, beberapa lokasi lainnya sulit ditemukan saksi dan bukti.
“Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” jelasnya.
“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kita enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” imbuhnya.
Kendati demikian, Erna optimistis dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka hakim konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.
“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.
(kri)