Soal BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Paham Undang-undang

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 17:31 WIB
Soal BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Paham Undang-undang
Soal BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Paham Undang-undang
A A A
JAKARTA - Keluhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai masalah defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikritik oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sumarjati Arjoso.Sumarjati mengatakan, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang berada di bawah koordinasi Presiden langsung.
"Sehingga kami memandang keluhan Presiden kenapa dirinya harus turun tangan sendiri untuk mengurusi defisit anggaran BPJS," kata Sumarjati dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Jumat (19/10/2018).

"Sembari menyalahkan Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS kesehatan, merupakan respons yang misleading sekaligus menunjukkan jika Presiden tidak menguasai rantai tanggung jawab sistem jaminan kesehatan nasional," tambahnya.

(Baca juga: DJSN Nilai Pernyataan Jokowi Soal BPJS Kurang Tepat)

Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan ini pun mempertanyakan kesanggupan Jokowi untuk membenahi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) selama ini. Untuk masalah di BPJS Kesehatan saja, kata Sumarjati, Jokowi menyalahkan Menterinya.

"Bagaimana bisa masalah sistem jaminan sosial kita benahi jika Presiden sendiri tidak memahami undang-undang dan tata kelembagaan SJSN," tuturnya.

Menurutnya, implikasi masalah ini sangat serius. Karena, lanjut dia, Presiden Jokowi cuci tangan. Kata dia, seharusnya Presiden memanggil Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS kesehatan agar berkoordinasi untuk bersama-sama melihat permasalahan dengan jernih dan mencari solusi yang terbaik untuk menjamin kesehatan rakyat.

"Bagaimanapun pelayanan kesehatan adalah tugas Kementerian Kesehatan, jadi dalam pelaksanaan tugas, BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan baik dengan Kementerian Kesehatan," bebernya.

Sementara ini banyak aturan BPJS kesehatan yang dimaksudkan untuk mengurangi defisit, tapi berimplikasi negatif baik untuk peserta maupun berbagai profesi kesehatan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7107 seconds (0.1#10.140)