Pemerintah dan DPR Sepakati RUU KIA, Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan

Senin, 25 Maret 2024 - 16:49 WIB
loading...
Pemerintah dan DPR Sepakati...
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan bahwa rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama. Foto/Tangkapan layar TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada fase 1.000 hari pertama kehidupan telah disepakati untuk diambil keputusan di tingkat II atau pada Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Salah satu poin yang dibahas dan disepakati antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah adalah menyangkut hak ibu pekerja untuk melakukan persalinan atau melahirkan.

Baca juga: Bukan Hanya Cuti Hamil 6 Bulan, Ini Hal yang Menjadi Sorotan Partai Perindo di RUU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan bahwa rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama.

"Dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," ujar Menteri PPA di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dalam RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama ini juga mengatur tentang hak lain yang didapat oleh ibu pekerja yang sedang melaksanakan persalinan dan wajib dipatuhi oleh perusahaan atau tempat ibu tersebut bekerja.

Baca juga: Puan: Lewat RUU KIA, Negara Wajib Beri Bantuan Gizi bagi Ibu dan Anak Kurang Mampu

"Setiap ibu yang bekerja, yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan untuk bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam," paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved