MK Keluarkan Nomor Registrasi PHPU Pilpres 2024 Sore Ini
Senin, 25 Maret 2024 - 16:12 WIB
loading...
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan akan mengeluarkan nomor registrasi untuk dua aduan sengketa Pilpres 2024 dalam PHPU yang akan disidangkan perdana pada Rabu (27/3/2024). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan nomor registrasi untuk dua aduan sengketa Pilpres 2024 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan disidangkan perdana pada Rabu (27/3/2024).
"Iya, sore ini akan diregistrasikan lalu akan di-upload permohonannya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca juga: MK Sebut Hakim Arsul Sani Masih Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024
Saldi mengatakan pihaknya akan menyelesaikan satu per satu ajuan gugatan yang dilakukan oleh Pemohon. MK akan menyelesaikan sengketa pilpres terlebih dahulu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), sebelum melangkah ke pileg.
"Ya kita selesaikan pilpres dulu, satu-satu ya," ucap Saldi.
Sebagai informasi, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) talah menerima pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 277 perkara. Perkara tersebut, terbagi menjadi tiga sengketa pemilu yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD RI, dan 263 sengketa DPRD/DPR.
"Tapi itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang diregistrasi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
"Iya, sore ini akan diregistrasikan lalu akan di-upload permohonannya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca juga: MK Sebut Hakim Arsul Sani Masih Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024
Saldi mengatakan pihaknya akan menyelesaikan satu per satu ajuan gugatan yang dilakukan oleh Pemohon. MK akan menyelesaikan sengketa pilpres terlebih dahulu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), sebelum melangkah ke pileg.
"Ya kita selesaikan pilpres dulu, satu-satu ya," ucap Saldi.
Sebagai informasi, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) talah menerima pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 277 perkara. Perkara tersebut, terbagi menjadi tiga sengketa pemilu yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD RI, dan 263 sengketa DPRD/DPR.
"Tapi itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang diregistrasi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Lihat Juga :